News  

Miris, Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Belakang Stanum Tidak Mengindahkan Himbauan Kapolsek

Lintastiga.com, Kampar,- Kapolsek Bangkinang Kota, Iptu Fitri Yeni, S.Psi, Menghimbau Kepada seluruh Pengusaha Galian Tanah dan pasir kerikil lewat di berapa media, untuk segera mengurus izin dan kalau tidak memiliki izin tindak boleh beroperasi.

Sangat di sayangkan hal tersebut tidak di indahkan oleh pengusaha Galian Tanah Timbunan Diduga ilegal di belakang stanum Kelurahan Langgini Kecematan Bangkinang kota Kabupaten Kampar Riau.

Salah satu masyarakat rumahnya di belakang stanum yang tidak mau namanya di publikasikan oleh wartawan ketika di Konfirmasi, Kamis 26 September 2024 lewat WhatsApp pribadinya mengatakan.

” Galian tanah timbunan di Belakang Stanum sekarang ini seperti pasar banyak nya,” katanya.

Sebelumnya di beritakan, Kapolsek Bangkinang Kota mengatakan, semua jenis galian C—termasuk batu, pasir, kerikil, dan tanah timbun—harus memiliki izin resmi. Perizinan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menjaga lingkungan dari kerusakan, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini. Ia menegaskan, sanksi bagi pelaku tambang ilegal sangat berat, seperti yang diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Beberapa hari sebelum patroli, Kapolsek telah mengimbau para pengelola tambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya. Tambang tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait dan meresahkan masyarakat serta merusak lingkungan.