Menanti Kebijakan Khusus Kepala Daerah Demi Kokohnya Perda di Kabupaten Agam

Oleh : Honest Gian Saputra
(Bersertifikat Jurnalis Indonesia Fakta Hukum)

Praktik usaha karaoke dan kafe tanpa izin resmi yang beroperasi tidak jauh dari sekitaran kantor Pemerintahan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kini menjadi perbincangan hangat dan tuai berbagai sorotan.

Meski telah menggelar razia berulangkali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah setempat, namun hasilnya justru melahirkan serta memicu berbagai kritikan tajam.

Seperti dalam razia yang digelar belum lama ini, justru menimbulkan berbagai asumsi terhadap penegakan hukum dalam menertibkan usaha yang jelas melanggar Peraturan Daerah.

Himbauan serta peringatan yang diberikan petugas kepada pengelola karaoke dan kafe justru menjadi angin lalu yang tidak begitu penting untuk diperhatikan.

Telah terjaring operasi masyarakat (Pekat) dan pernah kirimkan Pemandu Karaoke (PK) ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat terkesan biasa saja dan tidak memberikan efek jera.

Kecendrungan menunjukkan sikap sepele atau remeh terhadap Peraturan Daerah (Perda) setempat menjadi dorongan secara sadar oleh pengelola Kafe untuk lulus secara mulus dalam mengambil keuntungan.

Madani yang maju, adil, dan sejahtera sebagai pijakan awal menjemput harapan dan mewujudkan perubahan nyata bagi masyarakat dalam visi dan misi Kepala Daerah setempat seperti tidak terdengar jelas oleh pemilik usaha.

Dukungan penuh Kepala Daerah sangat penting untuk memastikan kelancaran operasi, memberikan legitimasi hukum, dan memobilisasi sumber daya yang dibutuhkan dalam menegakkan Perda demi ketertiban umum di wilayah tersebut.

Legitimasi yang kuat bagi Satpol PP untuk melaksanakan razia dapat memperkuat petugas dalam menjalankan mandat demi hancurkan berbagai hambatan yang menghalangi.

Langkah terukur Pemerintah atas dugaan praktik yang berlawanan dengan nilai-nilai sosial atau norma masyarakat dan pelanggaran lainnya merupakan landasan kuat untuk tutup celah agar pemilik usaha taat serta patuh terhadap semua aturan.

Agar tidak mengotori ide cemerlang Kepala Daerah setempat dalam programnya “Bangkik Dari Surau” demi cetak generasi yang unggul berbasis nilai keagamaan sebagai pusat pembinaan moral dan sosial.

Kebijakan khusus dan langkah tegas serta kolaborasi dengan semua pihak sangat dimimpikan masyarakat setempat terutama terhadap Perda yang mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta tentang Perda Minuman Keras.