Marfendi Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Bukittinggi, lintastiga.com – Walikota Bukittinggi melalui Wakil Walikota, Marfendi hantarkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Senin 27 Mei 2024.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, mempedomani ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan DPRD mempunyai tugas dan wewenang dalam membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.

“Serta pada ayat (1) huruf c menyatakan DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota,” ulasnya.

Ia menambahkan, Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” jelas Beny.

Selanjutnya Wakil Walikota Marfendi menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari tujuh laporan.

”LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan telah kami sampaikan kepada BPK-RIPerwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik interim maupun terinci oleh BPK-RI selama 48 hari,” jelas Wawako.

Wawako menjelaskan terkait laporan Pendapatan-LRA pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp733.692.996.334,00 dengan realisasi sebesar Rp706.975.448.172,65 atau mencapai 96,36 persen. Sementara anggaran Belanja Daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp811.015.184.022,00 dengan realisasi sebesar Rp751.239.962.696,31 atau serapan anggaran sebesar 92.63 persen. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp44.264.514.523,66 yang ditutup dengan pembiayaan.

Untuk Pembiayaan Daerah tahun 2023, pos penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp77.322.187.688,00 dan direalisasikan sebesar 100,00 persen. Sementara pos pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD 2023.

”Dengan demikian secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp33.057.673.164,80,” terangnya.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Nilai awal Saldo Anggaran Lebih tahun 2023 adalah Rp77.322.187.688,46 yang merupakan nilai dari SILPA tahun 2022. SAL ini digunakan seluruhnya sebagai penerimaan pembiayaan tahunan.

Fraksi Golkar Minta Pemko Bukittinggi Terbitkan Perwako, Perda Nomor 11 Tahun 2016,

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bukittinggi menyambut baik langkah pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016, mengenai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan. 27 Mei 2024.

“Fraksi Partai Golkar meminta Walikota Bukittinggi menerbitkan Perwako, tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam lembaga kemasyarakatan yang kita miliki,” kata juru bicara fraksi Golkar, Syafril.

Demikian salah satu poin yang disampaikan dalam rapat paripurna tentang pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, di gedung DPRD, Senin 27 Mei 2024.

Menurut Syafril, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, keberadaannya sangatlah penting di tengah-tengah masyarakat. Sebagai mitra dari pemerintah ditingkat kelurahan, lembaga ini mempunyai peranan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

Hal ini sebagaimana awalnya terdapat dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan dalam pasal 2 ayat 4 berbunyi bahwa Pembentukan Lembaga Kemayarakatan Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Menyikapi amanah Permendagri tersebut, maka Pemerintah kota Bukittinggi telah memenuhinya, yakni dengan lahirnya Peraturan Daerah kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Kemudian, seiring berjalannya waktu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru yakni Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan singkatan LKD dan LAD.

Dalam permendagri ini juga disebutkan dalam pasal 14 yang berbunyi ; ayat 1 : Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam peraturan menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan, dan ayat 2 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati / Peraturan Walikota.

“Oleh karenanya, kami fraksi Partai Golongan Karya menyambut baik langkah yang kita lakukan yakni melakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Walikota,” kata Syafril.

Fraksi Partai Golongan Karya menegaskan, dengan telah dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, Fraksi Partai Golongan Karya meminta agar segera ditetapkannya Peraturan Walikota, tujuannya agar tidak terjadinya kekosongan hukum dalam lembaga kemasyarakatan yang kita miliki.

Disisi lain juga supaya tidak adanya kebijakan ditingkat kelurahan yang bertentangan dan atau dianggap menyalahi aturan yang lebih tinggi.

Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota nantinya, fraksi Partai Golkar juga mendorong agar diiringi pula dengan langkah dan program untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di setiap lembaga dimaksud.

“Di samping itu, tentu kita juga berharap kiranya tingkat pemerintah berupaya memperhatikan tingkat kesejahteraan dan biaya operasional dari lembaga ini lebih baik, tentu saja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan lainnya yang berlaku untuk itu,” pungkas Syafril.(Nia)