Doc Foto : Geoge Elkel.,S.Sos.,SH
Jakarta, Lintas Tiga■
Salah satu Pengacara kondang dan Pratisi Hukum di tingkat Nasional George Elkel.,S.Sos.,SH mencium dan menyayangkan adanya para-para oknum yang diduga ikut meintervensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan Goerge melalui Pers Rellis resminya pada Minggu, 9 Februari 2025.
Dalam penuturan George Elkel yang juga sekaligus kuasa hukum Martias Tanjung itu berpendapat soal Pemerintah Indonesia masa Prabowo ada saja institusi dan bahkan orang-orang dalam sistem Pemerintahan masih tidak menghargai Presiden selaku Kepala Negara yang ingin negara bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme termasuk sifat Abdi negara dan alat negara yang menggunakan cara Abuse Of Power.
” Tetap ada saja yang melanggar baik Kepolisian yang mana mempermalukan Negara dengan Memeras warga negara asing (Malaysia) sampai pada Utusan Khusus Presiden yang mempraktikkan tindakan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Menurut George lebih di kenal akrab sebagai Pengacara Blangkon itu berpendapat, bukan saja Polisi selaku penjaga keamanan dalam negeri yang memalukan dengan memeras warga Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP), ada juga Utusan Khusus Presiden yang menampar wajah Presiden RI dengan gunakan cara Abuse of Power.
Dikatakannya, sejak 22 Oktober 2024 Sdr Ahmad Ridha Sabana di lantik oleh Presiden Ke. 8 Presiden Prabowo Subianto secara resmi, baik melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden. Pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa 22 Oktober 2024 itu sebagai bagian melayani Presiden bidang UMKM dan Digital bukan membuat mempraktekkan cara Abuse of Power dengan memengaruhi Penegakkan Hukum atas Laporan Polisi yang pernah di lakukannya untuk di kembangkan lagi ke Martias Tanjung yang juga Saksi/Korban dari kasus yang sudah di Putuskan Pengadilan Jakarta Pusat 717/Pid.B/2024/PN-Jkt.Pst dan 718/Pid.B/2024/PN-Jkt.Pst. Yang mana cara Abuse of Power dengan kasus mau di Paksakan, Martias Tanjung yang awal menjadi Saksi di dorong menjadi Tersangka, sebab terlihat jelas dengan mempengaruhi POLDA METRO JAYA, sehingga tanpa Prosedur Hukum seorang Korban/Saksi I yang pernah di periksa hanya 1 (satu) kali tiba-tiba tertanggal 31 Desember 2024 di tetapkan menjadi Tersangka.
George menyampaikan bahwa upaya dengan cara-cara Abuse of Power itu tergambar dengan adanya dorongan dari Ahmad Ridha Sabana kepada Penyidik, pada akhirnya muncul Pemanggilan di sertai Tersangka tanpa Martias Tanjung di Periksa oleh Penyidik dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, malah sudah di sertai Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor : S.Pgl/ S5.1/ 11117/ XII/ 2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Panggilan Tersangka Ke-2 Nomor : S.Pgl/S5.3/226/I/2025/Ditreskrimum tanggal 14 Januari 2025 yang sudah di tetapkan Tersangka.
” Hal ini merupakan Praktek-Praktek Abuse of Power dalam Penegakan Hukum yang sewenang-wenang dan merampas Hak hukum dan HAM warga negara, contohnya Martias Tanjung sebagai warga negara Indonesia di rampas Hak Asasi Manusianya secara tidak terpuji oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas intervensi utusan khusus Presiden Ahmad Ridha Sabana,” ulas George.
Disampaikan lebih jauh bahwa tertanggal, Jumat 17 Januari 2025 Martias Tanjung di Periksa dan menurut George selaku salah satu Penasehat hukum Martias Tanjung di sodorkan BAP yang sudah siap, hal itu mencederai proses penegakkan hukum dan menampilkan adanya Abuse Of Power, sebab Tersangka tertanggal 31 Desember 2024 kenapa baru di periksa.
Lebih lagi tertanggal 5 Februari 2025 dengan cara tidak sesuai Hukum Acara Pidana, kembali lagi Surat Perintah Pengeledahan keluar oleh Penyidik dan pada waktu jam 00 : 30 WIB, Tim penyidik Polda Metro Jaya dengan seberkas surat mau memeriksa rumah tanpa di berikan pada tuan rumah untuk mencari dan mendapatkan barang bukti dan atau alat bukti (bagaimana cara proses penyelidikan ke penyidikan) hal ini di anggap Cacat Prosedur dan melawan hukum sehingga tergambar abuse of Power).
” Alasan kami katakan Praktek Abuse of Power dalam masalah ini sebab tertanggal 3 Februari 2025 penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya selaku Termohon tidak hadir dalam Praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara no. 15/pid.pra/2025/PN Jaksel yang di daftar tertanggal 24/1/2025 yang mana sidang pertama tertanggal 3 Februari 2025 tidak di hadiri Termohon, malah melakukan penyelidikan dan atau mau mencari barang bukti dalam perkara pasal 372, 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP yang mana Pengadilan telah memutuskan kedua Terdakwa bersalah dalam putusan PN Jakarta Pusat dengan perkara Nomor. 717/Pid.B/2024/PN-Jkt.Pst dan perkara 718/Pid.B/2024/PN-Jkt.Pst putusan ini sebagai bagian dari upaya hukum dengan Korban/Pelapor Ahmad Ridha Sabana dan saksi I Martias Tanjung,” ungkapnya.
Seterusnya, George sesalkan Saksi I tidak di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum apakah alasannya, apakah sebab beliau menetap di Padang – Sumatra Barat atau karena Martias Tanjung selaku Saksi I juga adalah Korban dari kedua Terdakwa (Terpidana) Penipuan 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP, putusan ini di Terima oleh Saksi I Martias Tanjung, sehingga tidak melaporkan kedua Pelaku termasuk Direktur PT. Tiomin, sebab Martias jadi Korban karena di jamin dengan 2 (dua ) lembar dengan Bukti Cek No. QS 538280 dengan Nominal Rp.400.000.000 (empat ratus juta) dan Cek nomor : QS 538279 nominal Rp.100.000.000 (seratus juta) yang belum bisa dicairkan sampai hari ini, sendangkan Martias Tanjung mengalami Kerugian dari Jaminan Cek Kosong itu sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) karena Pengeluaran pada Rp. 948.547.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan satu buah sertifikat tanah.
George merasa bingung kenapa Utusan Presiden Bid. UMKM dan Digital Ahmad Ridha Sabana sangat memaksa Martias Tanjung dari saksi I menjadi Tersangka, sendangkan Ahmad Ridha Sabana sendiri sangat mengetahui jasa dari Martias Tanjung dan bahkan kerugian Martias Tanjung dengan barang bukti berupa Rekening koran bank BCA, BPD Nagari Melawai dan Mandiri, akan tetapi yang dari Bank Nagari dan Bank BCA saja kerugian Martias Tanjung sebesar Rp. 1.367.562,014.00,- (satu miliar tiga ratus enempuluh tujuh juta lima ratus enampuluh dua empat belas ribu rupiah) yang belum di ganti Ahmad Ridha Sabana. Hal ini sangat di sayangkan bila menggunakan cara-cara dan praktek Abuse of Power di tampilkan untuk intervensi Penegakan Hukum.
Lebih lanjut George mengatakan, ” kami dari Kantor Hukum Fands & Jet sebagai Penasehat hukum Martias Tanjung yang terdiri dari Dr. Grandiose Nyoman Tio Rae,.S.H,.M.H, George Elkel.,S.Sos.,SH,. Wanda Octarian,S.H.,M.Kn dan Shahkih,.S.H kami akan menyurati Presiden Ke – 8 Pak Prabowo Subianto untuk sementara mencabut dan atau meng nonaktif Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Presiden Bid. UMKM dan Digital untuk tidak mempengaruhi proses hukum dan upaya hukum dari para Penasehat hukum Martias Tanjung baik Praperadilan di PN Jakarta selatan dan upaya hukum lainnya agar cara-cara Abuse of Power tidak nampak dalam pemerintahaan Presiden RI Ke – 8 ini,” tutup George yang di kenal sebagai Pengacara Blangkon dalam memperjuangkan kebenaran hukum dan HAM Martias Tanjung yang juga seorang Pengacara yang mau di Kriminalisasi dengan cara dan praktek Abuse of Power.
Menyikapi, apa yang disampaikan pengacara kondang George Engkel, organiasasi TEAM GARUDA 08 Wilayah Provinsi Sumatera Barat yang selalu mengiringi dalam peristiwa yang dialami Martias Tanjung mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat. Pengurus Wilayah ini angkat bicara tentang seluruh tindakan oknum penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut TEAM GARUDA 08 Sumbar tindakan tersebut sangat erat kaitanya dalam upaya membungkam dan menutupi dugaan kejahatan yang dilakukan Ahmad Rida Sabana (Ketum Partai Garuda/utusan Presiden Bid. UMKM dan Digital) yang diduga kuat memalsukan dokumen dan tanda tangan Martias Tanjung mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumbar untuk kepentingan dan keuntungan Ahmad Rida Sabana dalam meloloskan Partai Garuda Pemilu 2024 lalu, yang mana perkaranya sudah bergulir di Polda Sumatera Barat limpahan dari Mabes Polri.
Tidak hanya itu bahkan dugaan kejahatan pemalsuan dokumen dan tandatangan ini menurut pengakuan mantan Sekjen Partai Garuda “YM” dilakukan seluruh indonesia lebih kurang 3000 ribu Kecamatan dan lebih kurang 15 ribu nama-nama orang yang dicatut kedalam dokumen tersebut.
Gerakan pelaporan terhadap Ahmad Rida Sabana tidak di Sumbar saja, akan tetapi juga di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi dan bakal ada Provinsi lain yang akan menyusul.
Oleh karena itu Pengurus Wilayah TEAM GARUDA 08 Sumbar atas arahan dari DPP TEAM GARUDA 08, jangan gentar, jangan takut bongkar terus dugaan kejahatan oknum pejabat negara itu. Jangan sampai perbuatannya mengotori dan menganggu program-program mulia yang sedang di jalankan oleh Bapak Presiden dan Wapres serta bersama para pejabat negara yang memacu secepat mungkin untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Lebih lanjut pihaknya berharap kepada Bapak Presiden untuk menindak oknum pejabat Negara dimaksud. Jabatan tersebut diberikan dan dipergunakan untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya untuk menyengsesarakan dan menginjak injak Hak Azasi Rakyat.
” Jangan stikma buruk kalian tempelkan ke Pemerintahan Prabowo – Gibran. Cukup sudah Pak Presiden Prabowo kalian bohongi selama ini. Kami TEAM GARUDA 08 akan selalu memantau gerak gerik kalian dalam upaya mengambil manfaat pribadi dan kelompok diatas Gerakan Mulia bapak Presiden,” tegasnya berapi api .
Selanjutnya, Pengurus Wilayah TEAM GARUDA 08 Sumbar untuk Prabowo – Gibran ini juga Menyerukan Kepada Kapolri bapak Jendral Listio Sigit Prabowo yang tengah membenahi institusi kepolisian Republik Indonesia kearah yang lebih baik untuk menindak tegas Para oknum Penyidik unit 4 Polda Metro Jaya termasuk Dirkrimumnya.
” Kalau perlu demosi dan PTDH sekalian. Masih banyak putra putri Indonesia yang baik yang akan berjuang bersama Bapak Kapolri,” tambahnya mengakhiri. (Tim)