News  

Konfrensi Pres Kasus Pengeroyokan Pedagang Bahan Bangunan Idris Sanur

BUKITTINGGI,LINTASTIGA.COM  -Jajaran Polresta Bukittinggi mengadakan jumpa pers terkait penangkapan kasus pengeroyokan atas Ketua umum DPP, Relawan Rumah Gadang H. Idris Sanur. Kamis (05/01/23).

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa penangkapan dikomandoi Kasat Reskrim Bukittinggi. Bahwa korban atas nama saudara Idris Sanur dalam perkara ini modusnya adalah berkaitan dengan hutang piutang dan tidak ada kaitannya dengan politik.

“Sekali lagi saya sampaikan dalam kasus ini murni bahwa berkaitan dengan kasus piutang tidak ada kaitan dengan politik. Dan tindakan pidana yang diatur pada pasal 170 ,” tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Fetrizal menjelaskan, bahwa tersangka adalah bernama ‘BR’ beralamat di jalan Kota Selayan kota Bukittinggi. Untuk barang bukti (BB) yang diamankan saat ini adalah handphone merek Samsung dan 1 buah sendok kapur.

“Kami sudah melakukan pengungkapan terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dimana pelapor pada saat itu adalah saudari ‘Y’ merupakan istri dari korban Idris Sanur,”sebutnya.

Kemudian, jajaran Polresta Bukittinggi melakukan proses penyelidikan, sehingga pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 pukul 02.30 WIB, Satreskrim melakukan penangkapan terhadap saudari ‘BR’ dan mengamankan dua orang lainnya. Jadi pada hari Rabu kemarin ada tiga yang kami amankan didaerah Kota Tengah Kota Padang dan satu lagi masih dalam pengejaran.

“Dari hasil penyelidikan ulangi hasil pemeriksaan untuk tersangka sendiri kami menetapkan tersangka, dan dua lagi yang kita amankan pada saat itu itu kami jadikan sebagai saksi, karena pada saat kejadian yang kami amankan tersebut juga tidak ada keterlibatan dalam proses kejadian di TKP,” urai AKP Fetrizal.

Menurut dia, bahwa pada kronologis kejadian kronologis awal mula terjadinya tidak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut, yaitu saudara ‘BR’ tersebut datang dari kota Padang ke Bukittinggi dengan dengan maksud untuk menagih hutang kepada saudara Idris Sanur.Karena pada tahun 2021, korban pernah memesan bahan bangunan berupa gypsum kepada saudari ‘BR’.

“Dari keterangan sendiri, bahwa pada tahun 2021 hutang pernah dibayarkan oleh korban berupa Giro Bilyet untuk pembayaran,” tuturnya.

Namun setelah dicek oleh tersangka sendiri disalah satu bank di Bukittinggi, giro tersebut kosong atau tidak ada ketersediaan uang di dalamnya
.kemudian yang bersangkutan tersangka saudari ‘BR’ juga sudah berapa kali menanyakan dan terakhir kemarin menanyakan bagaimana terkait dengan uang pemesanan bahan bangunan ini sebanyak Rp.21.500.000 kepada korban

“Karena tidak mendapat kejelasan juga tidak bisa menentukan kapan mau dibayar, sehingga pada saat kejadian tersebut terjadi sehingga terjadi penganiayaan bersama-sama yang dilakukan oleh tersangka,” katanya lagi.

Menurut Fetrizal, diawal kemarin sudah disampaikan, tidak ada motif politik dalam kasus tersebut. Dan kasus terjadi murni menagih hutang kepada korban.

“Untuk pasal yang akan dikenakan tersangka yakni pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman sesuai hasil penyelidikan, 5 tahun 7 tahun atau 9 tahun,” Ujarnya.

Seperti dipemberitaan beberapa hari lalu, disampaikan awak media bahwa istri korban sendiri tidak mengenal dari pelaku, tapi untuk korban sendiri mengenal tersangka

“Karena di awal ada disampaikan orang tidak dikenal, dan perlu kami luruskan bahwa dari korban sendiri mengenal pelaku tersebut,” tutup Fefrizal.(Nia)

Penulis: NiaEditor: Redaksi