News  

Keterlambatan Gaji, Pemkab Solok : Ada OPD yang Belum Entri Efisiensi

Arosuka.lintastiga.com – Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Solok pada bulan Mei 2025 mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh masih terkuncinya Aplikasi SIPD yang disebabkan oleh proses revisi anggaran Pemerintah Kabupaten Solok pada saat ini masih belum selesai.

 

Sekretaris Daerah yang juga sekaligus Ketua TAPD Medison mengatakan persoalan ini disebabkan karena pihak Sekwan belum melakukan rasionalisasi perjalanan dinas termasuk di dalamnya belanja SPPD DPRD sebesar 50 %, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor : 900/843/SJ Tahun 2025. Sementara untuk rasionalisasi OPD lainnya, sudah dilaksanakan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dimana masing-masing OPD sudah merasionalisasikan belanja perjalanan dinasnya sebesar 50 %.

 

“Saat ini persoalan keterlambatan gaji ASN di Kabupaten Solok disebabkan karena pihak Sekwan itu belum mengentri Perjalanan Dinasnya sebesar 50 %. Ketika dikonfirmasi ke pihak Sekwan, dikatakan bahwa Pimpinan DPRD akan bertemu dengan Bupati Solok pada Senin besok,” ungkap Sekda menjelaskan.

 

Selaku Ketua TAPD, Sekda Medison sudah memerintahkan TAPD (Tim Anggaran Pengelola Keuangan) Kabupaten Solok, untuk melakukan revisi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, namun karena masih ada OPD (Sekwan) yang belum melaksanakan rasionalisasi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, mengakibatkan tertundanya pembayaran gaji bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

 

Seperti diketahui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait untuk melakukan reviu dan penyesuaian anggaran belanja.

 

Inpres ini mengatur pemangkasan belanja, terutama dalam hal belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan kegiatan yang bersifat kurang produktif. Di samping itu, Inpres ini juga menekankan agar anggaran belanja diarahkan pada kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap kinerja pelayanan publik dan pencapaian target-target yang telah ditetapkan.

 

Tujuan utama Inpres ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, mencapai target kinerja pelayanan publik, menjaga stabilitas keuangan negara, dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.