Halaman TMSBK Bukittinggi Ditata, Pemko Siapkan Ruang Publik yang Lebih Nyaman

BUKITTINGGI, lintastiga.com  — Pemerintah Kota Bukittinggi mulai menata halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) sejak 3 September 2026. Proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut ditargetkan rampung dalam 100 hari dan diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang publik sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas wisata.

Penataan dilakukan pada sejumlah bagian halaman TMSBK, di antaranya perubahan material permukaan halaman dari paving block menjadi batu alam. Pemerintah menyebut material tersebut diharapkan lebih ramah bagi anak-anak, penyandang disabilitas, maupun pengunjung secara umum.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, mengatakan pembenahan kawasan merupakan bagian dari upaya memperbaiki sarana dan prasarana TMSBK agar lebih tertata dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan.

“Pembenahan mulai dilaksanakan pada 3 September 2026 dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar. Pengerjaan ditargetkan selesai dalam 100 hari,” kata Rofie, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, penataan halaman juga bertujuan mengoptimalkan fungsi lahan sebagai fasilitas umum. Kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang terbuka yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus mendukung daya saing pariwisata Kota Bukittinggi.

Penataan TMSBK ditetapkan Pemko Bukittinggi sebagai salah satu kegiatan prioritas daerah tahun 2026 melalui Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026.

TMSBK sendiri memiliki sejarah panjang sebagai salah satu kawasan wisata dan ruang publik di Kota Bukittinggi. Kawasan tersebut telah ada sejak awal 1900-an pada masa pemerintahan Hindia Belanda dengan nama Stormpark.

Pada 3 Juli 1929, kawasan itu dikembangkan menjadi kebun binatang dan dikenal dengan nama Fort De Kocksche Dieren Park. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 1995, kawasan tersebut secara resmi menggunakan nama Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan.

Dalam perkembangannya, sejumlah fasilitas juga telah dibangun dan dibenahi. Di antaranya kandang harimau, kandang burung raksasa atau aviari, serta zona reptil yang dikembangkan pada 2021.

Penataan kawasan TMSBK juga dikaitkan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pariwisata.

Dinas Pariwisata mencatat TMSBK menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Sepanjang 2025, jumlah kunjungan tercatat mencapai 764.787 orang dengan pendapatan sebesar Rp17.821.277.500.

Rofie mengatakan perbaikan kawasan diharapkan dapat meningkatkan daya tarik TMSBK sehingga berdampak terhadap jumlah kunjungan dan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

“Tentu, dengan peningkatan kualitas kawasan TMSBK, akan kembali membuka peluang semakin bertambahnya jumlah kunjungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Bukittinggi melalui TMSBK,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan diharapkan dapat memberikan suasana berbeda bagi pengunjung sehingga kawasan kebun binatang tersebut semakin nyaman dan menarik.

Jika jumlah kunjungan meningkat, pemerintah berharap dampaknya tidak hanya terhadap PAD, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Di sisi lain, penataan halaman TMSBK berdampak terhadap aktivitas 30 pedagang yang selama ini menempati kawasan tersebut.

Rofie menyebut pemerintah akan merelokasi para pedagang ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas. Sebagai bagian dari solusi relokasi, para pedagang diberikan kesempatan berjualan secara gratis selama enam bulan.

“Relokasi 30 kios tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pedagang, seiring dengan penataan halaman TMSBK,” katanya.

Rencana penataan kawasan telah disosialisasikan sejak Juli 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi mengeluarkan surat pencabutan izin menempati kios.

Pencabutan tersebut disebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf d. Ketentuan itu mengatur pencabutan atau pembatalan izin apabila terdapat kepentingan strategis pemerintah daerah dan pemerintah.

Pemko Bukittinggi memasukkan penataan halaman TMSBK sebagai salah satu kepentingan strategis dan kegiatan prioritas daerah tahun 2026.

Meski demikian, penataan kawasan juga perlu memastikan hak dan kepentingan para pedagang yang terdampak tetap mendapat perhatian, terutama terkait mekanisme relokasi, fasilitas tempat berjualan, serta kepastian setelah masa enam bulan berakhir.(*)