Fungsikan Lembaga ini, Minangkabau Dinilai Berpeluang Jadi Daerah Istimewa

Tokoh dan anak nagari dorong penataan ulang struktur Tungku Tigo Sajarangan dari tingkat tapak demi mewujudkan kedaulatan serta keistimewaan masyarakat adat.

Bukittinggi, lintastiga.com- Alam (wilayah) Minangkabau memiliki keistimewaan tata kelola pemerintahan tersendiri sejak era pembentukan luhak, nagari hingga rantau. Keistimewaan itu tercermin dari tatanan adat yang tersistem, terstruktur dan memiliki hirarki kepemimpinan di bawah kendali Penghulu.

Sistem tata kelola kekuasaan tradisional itulah yang melahirkan ungkapan kultural “luhak ba pangulu, rantau ba rajo”. Bukan berarti raja yang berkuasa, melainkan rajo adat (ninik mamak -red).

Pemerhati adat Minangkabau, Syamsul Bahri, SH. St. Sampono Ali menjelaskan, prinsip tersebut menegaskan independensi dan kedaulatan kepemimpinan adat di wilayah inti (Luhak Nan Tigo).

“Artinya, di Luhak Nan Tigo yaitu Tanah Datar, 50 Kota dan Agam, kekuasaan adat di masing-masing nagari dipimpin oleh penghulu. Dalam menjalankan roda pemerintahannya, penghulu dibantu unsur Ninik Mamak, Alim Ulama (syara’) dan Cadiak Pandai. Ini yang kita kenal sebagai Tungku Tigo Sajarangan atau ibarat Tali Bapilin Tigo. Dari fondasi kepemimpinan itu lahirlah ungkapan nagari bapacik (berpegang) pada prinsip tersebut,” jelas Sampono Ali kepada lintastiga.com di Nagari Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (25/7/2026).

Memimpin masyarakat, lanjut dia, para pemangku adat senantiasa berpedoman pada falsafah utama Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, memperhatikan hukum adat Minangkabau dan aturan adat salingka nagari.

Memagari Nagari dari Pergeseran Nilai Kultural

Meski demikian, Cadiak Pandai Kurai itu memberikan catatan kritis terkait kondisi tata kelola pemerintahan adat saat ini.

Menurutnya, kepemimpinan kolaboratif  Tali Tigo Sapilin memerlukan wadah atau kelembagaan yang riil dan aktif agar roda pemerintahan adat berjalan efektif.

“Lembaga tempat berhimpunnya Tali Tigo Sapilin menjalankan pemerintahan adat berada di Limbago Adat. Pada masanya berpusat di Rumah Gadang. Pertanyaannya saat ini, apakah di masing- masing nagari di wilayah Minangkabau masih berdiri dan berfungsi Limbago Adat tersebut secara ideal?” kata cadiak pandai Kurai itu balik bertanya.

Ia menilai, pergeseran zaman dan dinamika administratif pemerintahan nagari modern (bukan pemerintahan nagari adat-red) membuat fungsi Limbago Adat meredup. Padahal, penguatan Limbago Adat merupakan kunci utama memagari masyarakat dari pergeseran nilai kultural, menjaga marwah hukum adat maupun marwah pemangku adat itu sendiri.

Oleh sebab itu, dirinya  mengingatkan para pemangku kepentingan terutama tali tigo sapilin kembali menghidupkan, memfungsikan dan memperkuat Limbago Adat di setiap nagari.

“Menjaga Minangkabau bukan sekadar merawat peninggalan fisik atau simbolis semata, melainkan mengembalikan Limbago Adat sebagai pusat kekuasaan adat, musyawarah, pemikiran, hingga implementasi hukum adat dan aturan guna penyelesaian berbagai persoalan nagari,” katanya mengingatkan.

“Terlebih saat ini banyak permasalahan krusial, misalnya terkait pemanfaatan pusako tinggi atau ulayat kaum, suku, maupun nagari yang tidak sesuai menurut hukum adat Minangkabau. Termasuk juga permasalahan adab dan budaya seperti maraknya LGBT dan narkoba di kalangan generasi muda Minangkabau,” imbuhnya.

Mengembalikan Tupoksi Tali Tigo Sapilin

Jika pemerintahan adat kembali terstruktur dan tersistem dalam kesatuan Limbago Adat, seluruh permasalahan di Alam Minangkabau, tegas Sampono Ali, diyakini bakal teratasi.

Menurutnya, pembenahan sistem tersebut akan mengembalikan efektivitas prinsip Tali Tigo Sapilin dalam menjalankan warih nan bajawek, pusako nan batarimo sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing.

“Misalnya, Niniak Mamak bertanggung jawab kepada penghulu dengan tupoksi memelihara, mengetahui dan menguasai pusako serta anak kemenakan di kaum, suku, kampung, jorong hingga nagari,” ucapnya.

Ia menjelaskan, unsur Syara’ (tuanku, labai, pakiah, malin, katik) bertanggung jawab mengordinasikan pendidikan tauhid, adat, akhlak (moral) dan budaya dengan memfungsikan surau. Sementara itu, Cadiak Pandai berperan atau menguasai bidang administrasi (dokumentasi), ekonomi, pembangunan, aset, hingga ilmu pemerintahan sebagaimana filosofi disuruah pai, ditagah baranti.

“Sementara Penghulu, selaku pucuk pimpinan adat, bertugas mengambil keputusan yang nantinya menjadi undang adat atau hukum adat serta aturan yang mengikat, baik ke dalam maupun ke luar,” terangnya.

Tokoh yang mempelajari adat istiadat Minangkabau sejak tahun 1970-an ini mencontohkan beberapa daerah di Indonesia yang berhasil mempertahankan kekuasaan adatnya sebab diberikan kewenangan oleh negara mengatur wilayah serta masyarakat adatnya.

Ia mencontohkan Yogyakarta dan Sultannya, Aceh dengan hukum qanun dan polisi syariahnya serta Bali yang hukum adatnya menyatu dengan pure hingga diakui secara internasional.

“Jadi, keistimewaan suatu daerah itu melekat pada kultur kesatuan masyarakat adatnya, bukan sekadar pada sistem pemerintahan negara. Pengakuan negara pun sebenarnya telah tertuang dalam konstitusi, peraturan menteri, perda provinsi, hingga Undang- Undang Pokok Agraria terkait pertanahan,” katanya memaparkan.

Sampono Ali mendorong agar pemangku adat Minangkabau bergerak lebih progresif memperjuangkan penguatan status hukum dan fungsi kelembagaan adat tersebut.

Kata dia, penguatan struktur Limbago Adat bukan bertujuan menyaingi pemerintahan modern, melainkan memperkokoh benteng moral, sosial, ekonomi dan kepemilikan aset ulayat Minangkabau sesuai kearifan lokal di tengah arus modernisasi.

“Dengan demikian, ke depan daerah atau Alam Minangkabau bakal memiliki keistimewaannya sendiri sebab adat dan Limbago Adat telah menyatu secara utuh berdasarkan payung hukum yang diakui serta dihormati negara,” tegas Sampono Ali biasa disapa Mak Dang itu.

Menegakkan ‘Payung Panji Kecil’ dari Nagari

Di tempat sama, Penghulu Nan 26 Nagari Kurai, As. Dt. Garang, membenarkan paparan yang disampaikan Mak Dang. Menurutnya, solusi terbaik guna mewujudkan keistimewaan Minangkabau adalah kembali ke nagari masing-masing, yakni menyusun, mendirikan, sekaligus memfungsikan pemerintahan adat di wadahnya, Limbago Adat.

“Di Luhak Nan Tigo yang terdiri dari berbagai nagari termasuk rantau, masing-masing memiliki batas wilayah tertentu serta dipimpin Tungku Tigo Sajarangan. Jika unsur pimpinan itu menyatu di kesatuan Limbago Adat, maka akan terbentuk kekuasaan adat yang legal dan formal sesuai implementasi perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Penghulu Adat Kurai akrab disapa Nyiak Garang itu.

Momen ini menjadi bukti komitmen Dt. Garang (terlihat berwibawa mengenakan peci hitam di paling kanan) saat berdiskusi dan mendukung generasi muda serta upaya untuk terus membangun dan memajukan nagari bersama-sama. (Foto dok.lintastiga.com)

Nyiak Garang didampingi beberapa orang anak kemenakannya yang berasal dari beberapa nagari di Luhak Agam menambahkan, apabila anak nagari beserta seluruh elemen masyarakat adat bersungguh-sungguh menata kembali tatanan kekuasaan adatnya, keistimewaan Minangkabau secara perlahan bakal terealisasi sesuai cita-cita bersama. Baik bagi masyarakat di ranah maupun di perantauan.

“Langkah awalnya adalah berupaya dan berjuang mendirikan ‘payung panji kecil’ terlebih dahulu di wilayah nagari masing-masing. Kemudian, melangkah ke tingkat luhak hingga akhirnya mengarah pada ‘payung panji besar’. Terlebih, kita telah diwarisi identitas wilayah berupa Marawa yakni berwarna merah, kuning dan hitam yang menjadi simbol kebesaran Minangkabau,” ucap Niniak Mamak kaum Koto itu optimis.

Gerakan Bersama Anak Nagari

Masih di tempat sama, dorongan semangat turut dirasakan anak Nagari III Koto Silungkang, Palembayan, Agam, Efendi St. Palito Alam bersama sejumlah tokoh muda Nagari Kurai, diantaranya A. Zaki, SH, St. Kari Batuah.

Palito Alam mengakui, pentingnya komitmen bersama antar generasi penerus agar tidak berhenti berjuang mengembalikan fungsi kekuasaan adat ke lembaga aslinya, yakni Limbago Adat.

Ia menilai, pesan mendasar disampaikan Mak Dang dan Nyiak Garang harus dijadikan roadmap (peta jalan) bagi setiap anak nagari di Minangkabau. Perjuangan memperkuat adat tidak bisa dibangun top-down (dari atas ke bawah), melainkan harus dimulai secara riil di tingkat tapak.

“Sebagaimana dipaparkan para orang tua kita tadi, kunci utamanya adalah keberanian kita di nagari masing-masing untuk terlebih dahulu menegakkan ‘payung panji kecil’. Jika tiap-tiap nagari sudah mampu menata ulang Limbago Adatnya secara solid, legal dan fungsional, maka ‘payung panji besar’ Alam Minangkabau bakal terbentuk sendiri, alami dan kokoh,” tegasnya.

Ia tambahkan, konsolidasi dan edukasi di tingkat nagari bakal terus digencarkan agar struktur Tungku Tigo Sajarangan benar-benar hidup, guna menjalankan peran eksekutif, legislatif dan yudikatif di ranah adat.

“Ini bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan perjuangan konstitusional guna mengembalikan kedaulatan masyarakat adat. Kami optimis, dengan semangat kebersamaan di ranah dan rantau, cita-cita menjadikan Minangkabau daerah yang mandiri dan istimewa secara adat akan segera terwujud,” tekad Palito Alam diamini Kari Batuah. (and)

Tonton  dan simak juga informasi Minangkabau di channel youtube kami : https://www.youtube.com/results?search_query=ranah+kini

Penulis: A. Efendi