Padang Panjang, Lintastiga.com – Dugaan pengrusakan fasilitas umum (fasum) berupa trotoar atau bahu jalan di kawasan Perumahan Siti Naiman, Kota Padang Panjang, kini memasuki proses hukum dan menjadi perhatian serius DPRD Kota Padang Panjang.
Kasus tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Padang Panjang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu terungkap bahwa dugaan pengrusakan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Padang Panjang sejak 5 Maret 2026 dan hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Dwi Susanti, menjelaskan laporan tersebut diajukan oleh Kepala Bidang Bina Marga, Dodi Indra.
“Sampai hari ini kasus tersebut masih dalam proses,” ujar Wita di hadapan anggota Komisi I DPRD.
Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, disertai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, yang diterbitkan pada 5 Maret 2026.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan DPRD, kawasan Perumahan Siti Naiman, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, sebelumnya Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan dan perbaikan bahu jalan atau trotoar menuju Kantor DPRD Kota Padang Panjang.
Namun, setelah pekerjaan selesai, fasilitas tersebut diduga dirusak oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi menggunakan alat bantu tertentu sehingga mengakibatkan kerusakan pada bagian trotoar.
Atas kejadian itu, Kabid Bina Marga kemudian melaporkan dugaan pengrusakan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan polisi, dugaan perbuatan tersebut merujuk pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menunggu Hasil Penyidikan
Proses penyelidikan dan penyidikan kini masih berlangsung di Polres Padang Panjang. Kasus ini pun menarik perhatian publik karena objek yang dipersoalkan merupakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Selain dugaan tindak pidana pengrusakan, masyarakat juga menanti kejelasan mengenai status fasilitas tersebut, kronologi lengkap peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga besaran kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Lintastiga.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut. Redaksi juga terus menghimpun data dan informasi tambahan guna memenuhi prinsip cover both sides serta menyajikan pemberitaan yang berimbang.(Eko)







