Dua Orang Pemuda Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Bukittinggi

Bukittinggi, lintastiga.com –  Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial RA (29) warga Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar, dan WP (23) warga IV Koto Kabupaten Agam, pada Rabu 31 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui PS Kasat Reserse Narkoba AKP Syafri, menyebutkan, kedua pelaku ditangkap di depan deretan pertokoan di Jalan By Pass, Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar seberat 1 kilogram terbungkus plastik bening, satu paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening, serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, dengan nomor polisi BA 2681 LAA

.“Penangkapan ini terjadi setelah Tim Operasional Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ulas Syafri, ganja tersebut diketahui diambil oleh pelaku dari daerah Kabupaten Tanah Datar, dan direncanakan untuk diedarkan di Kota Bukittinggi.est

“Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini, tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat,” sebutnya.

Syafri menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga, dan berharap agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Syafri menambahkan, terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*, Foto : Satres Narkoba)