News  

Buron Selama 6 Bulan, Pelaku Penggelapan Uang Qurban lebaran Idul Adha 1443 Hijriah Diringkus Polisi

BUKITTINGGI, LINTASTIGA.COM – Buron Selama 6 Bulan, Pelaku Penggelapan Uang Qurban lebaran Idul Adha 1443 Hijriah Diringkus Polisi – Polresta Bukitinggi menggelar Jumpa Pers terkait tangkapan buron ‘AD’ (36) kasus penipuan dan penggelapan pengadaan hewan Qurban tahun 2022. Kamis (05/01/23).

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menyampaikan, bahwa benar bahwa Polresta Bukittinggi telah menangkap seseorang yang bernama ‘AD’ (36) sempat melarikan diri ke Surabaya selama 6 bulan.

‘AD’ merupakan buronan yang telah melakukan kasus penipuan ataupun penggelapan uang untuk pembelian 13 ekor sapi dan satu ekor kambing Qurban lebaran Idul Adha 1443 Hijriah, dengan kerugian Rp255.500.000,-

“Adapun 4 laporan polisi yang masuk di Satreskrim Polresta Bukittinggi dan beberapa TKP, nanti secara teknisnya akan disampaikan oleh Kasat Reskrim untuk penangkapan terhadap saudara pelaku ini.

Lanjut Polresta Bukittinggi, khususnya Satreskrim Polresta Bukittinggi telah melakukan beberapa cara untuk bertindak dalam beberapa penyelidikan dengan melakukan pendekatan-pendekatan dengan keluarga tersangka.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menjelaskan, kemarin pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 19.30 WIB. Kami dari Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap saudara inisial ‘AD’ dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sapi Qurban yang terjadi pada bulan Juli 2022 lalu.

“Selama 6 bulan buron, ‘AD’ melarikan diri dari Jakarta ke Surabaya. dan menetap di daerah Pasar Turi Surabaya dan selama pelarian ia bekerja sebagai tukang sablon,”urainya.

Fetrizal menegaskan, memang kami ada upaya-upaya pendekatan persuasif dengan keluarga dan koordinasi beberapa pihak, sehingga penangkapan kita lakukan terhadap saudara ‘AD’ di wilayah hukum Padang Panjang pada hari Selasa sekira pukul 19.30 WIB.

” Sehingga proses penangkapan ini berjalan dengan baik, dan tidak ada perlawanan. sehingga kami bisa membawa saudara ‘AD’ ini ke mapolres Bukittinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya

Ditambahkan SatReskrim Kota Bukittinggi sudah melakukan proses penyidikan terhadap empat perkara perkara diantaranya di wilayah hukum Polsek di Tilatang Kamang kemudian 3 laporan lagi di wilayah hukum Kota Bukittinggi.

“Dari 4 laporan tersebut kita tarik ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses di Satreskrim Polresta Bukittinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dengan hasil penyidikan yang sudah kami lakukan, uang yang sudah disetorkan oleh para korban atau pelapor tersebut, sebagian besar sudah digunakan tersangka untuk membayar hutang dan sebagian lagi digunakan untuk pembiayaan selama 6 bulan. Di Surabaya.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa sesuai perkembangan proses sampai saat ini ini baru 9 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap perkara ‘AD’ dan kemungkinan nanti juga akan bertambah,” paparnya.

Kemudian, pada proses pemberkasan perkara saudara AD, untuk barang bukti kita sudah mengantongi berupa kwitansi dari yang disetorkan kepada saudara ‘AD’ termasuk bukti transfer ke rekeningnya

“Untuk pasal yang kami sampaikan adalah penipuan dan atau penggelapan pasal 378 junto Pasal 372 KUHP di mana di KUHP sendiri dimuatkan untuk ancaman pidana itu 4 tahun penjara,” tutur Fetrizal.

Saat jumpa Pers diakhiri ‘AD’ memberikan keterangan kepada wartawan tentang pengakuannya.

“Saya menyesal dan minta maaf kepada warga Bukittinggi, juga seluruh keluarga korban dan saya berjanji akan bertanggung jawab, Insyaallah saya akan mengganti kerugian-kerugian yang dialami Peserta Qurban ” kata tersangka.(Nia)

Penulis: NiaEditor: Redaksi