News  

Bank Permata (BNLI) Fokus pada Bisnis Konsumer & Komersial, Kapan Unit Syariah Dipisah?

Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA — PT Bank PermataPT (BNLI) memastikan pelaksanaan pemisahanunit usaha syariah(UUS) akan dilaksanakan sesuai dengan aturan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini, jumlah aset UUS PermataBank berada sekitar Rp35 triliun, masih di bawah batas Rp50 triliun yang menjadi ketentuan untuk melakukan spin off.

Kepala Eksekutif Bank Permata, Meliza Musa Rusli, menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi sepenuhnya aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kami tetap mematuhi aturan dalam Undang-Undang P2SK bahwa spin-off dilakukan ketika total aset mencapai Rp50 triliun. Saat ini, total aset UUS kami sekitar Rp35 triliun,” katanya saat diwawancara dalam acara Wealth Wisdom Permata Bank, Selasa (7/10/2025).

Meliza mengatakan, manajemen sedang fokus pada penguatan bisnis syariah, khususnya di segmen konsumen dancommercial bankingLangkah ini diharapkan mampu mempercepat perkembangan aset UUS hingga mencapai ukuran yang cukup untuk dilakukan spin off.

Kami terus memperluas bisnis UUS, khususnya dalam sektorconsumer dan commercial. Jadi nanti pada waktunya, jika telah mencapai tingkat yang ditentukan, kami pasti akan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai informasi, permintaan spin off muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 yang mengatur ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku bagi bank yang akan melakukan spin off UUS menjadi BUS.

Contohnya, bank yang memiliki Suku Bunga Umum (SBU) denganshare assetLebih dari 50% dan/atau jumlah total aset UUS melebihi Rp50 triliun harus melakukan pemisahan usaha.

“UUS yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam POJK tersebut, harus mengajukan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lambat 2 tahun setelah POJK dikeluarkan,” ujar Dian dalam jawaban tertulis beberapa waktu lalu.