Padang Pariaman – Lintas Tiga
Lambatnya upaya proses penyelidikan dalam penanganan kasus dugaan penggelapan yang tengah berjalan di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Sungai Geringging Resort Pariaman jadi buah bibir hingga sorotan publik.
Perkara yang dilaporkan pada tanggal 08 Juli 2024 silam tersebut tercatat dengan Nomor: LP/19/B/VII/2024/SPK-T/Polsek.
Laporan yang sudah dilakukan proses penyelidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terakhir diterima oleh pelapor pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu itu timbulkan banyak petanyaan.
“Isi SPH2P yang terakhir memberitahukan bahwa Penyelidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi namun untuk terangnya membutuhkan keterangan korban, Yogi Andika dan keterangan saksi lain atas nama Jupri, namun undangan tidak dipenuhi oleh Jupri’, Ungkap pelapor bacakan isi SP2HP kepada sejumlah Awak Media, Sabtu (25/01/25).
Berdasarkan hal tersebut, guna mendapatkan informasi yang berimbang untuk kosumsi publik, sejumlah Awak Media pun langsung menyambangi Mapolsek Sungai Geringging.
Setelah di Polsek Sungai Geringging, para kuli tinta pun langsung disambut petugas dinas yang piket, Aiptu. Rona Fadhli dan mengatakan bahwa Kapolsek Iptu. Nevi, A. Md, lagi ada acara dan Kanit Reskrim yang juga Penyidik, Bripka Riezki Kemala Putra lagi tidak ditempat.
“Kapolsek katanya lagi ada acara dan nanti ke kantor jam dua, Kanit Reskrim tadi ditelpon hari Senin saja ke kantor katanya, sekarang dia mau tidur”, Ucap Aiptu Rona Fadhli sampaikan pesan Kapolsek dan Kanitres saat dihubunginya via telpon.
Petugas itu pun menanyakan terkait perihal apa kedatangan sejumlah Awak Media ke kantor tersebut.
“Mau konfirmasi Terkait mobil merk Xpander warna hitam BA 1205 HAA ini pak, yang menjadi objek perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor”, Jawab salah satu Awak Media sambil menunjuk mobil warna hitam yang terparkir di depan kantor Mapolsek tersebut.
Sementara itu, Bripka Riezki Kemala Putra, selaku salah satu penyelidik dalam dugaan tindak pidana Penggelapan yang tengah bergulir dan berproses ditangannya tersebut, saat dihubungi melalui via Whattshap (WA) di nomor 0852XXXX8777 menjawab bahwa untuk konfirmasi perkara tersebut untuk bertemu dengan dirinya langsung.
“Maaf sekali lagi ya ibu atau bapak, saya juga banyak teman media ibu, KL untuk konfirnasi perkara, ketemu aja kita buk atau pak. Bagusnya kita buat janji du ya buk atau bapak. Kapan ibu bisa ke kantor, utk sekarang saya masih ada giat diluar buk atau pak”, tulis Bripka Riezki saat menjawab konfirmasi Media ini.
Masih dalam dalam percakapan WA, Riezki mengungkapkan untuk perkembangan selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan ke sidik dan untuk SP2HP akan dikirim ke pelapor dan untuk cerita perkara, Bripka Riezki menyebut bahwa mungkin pelapor yang lebih tau.
Riezki dalam percakapan di WA juga mengatakan bahwa bisa bertemu dengan dirinya hari Senin sore tanggal 27 Januari 2025, karena dia berangkat pagi ke Sumbar dari Pekanbaru terkait adanya giat pengembangan kasus yang tengah ditanganinya. Namun, pada Senin pagi dirinya masih belum pulang.
“Ass, maaf sebelumnya BG, ambo alun bisa pulang lai bg (Saya belum bisa pulang lagi bang), masih pengembangan BG”, tulis pesannya sekitar jam 10.10 Wib beritahu Media ini karena sarat dengan tidak bisa ditemuinya pada senin sore sesuai dengan janji sebelumnya.
Akhirnya, Berdasarkan Undang-undang (UU) dan memiliki tupoksi seperti diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan sosial, membuat Ketua DPW Team Garuda (TG) 08 Sumatera Barat angkat bicara.
“Penanganan kasus yang menimpa pelapor terkait dugaan Penggelapan Mobil Xpander di Polsek Sungai Geringging ini sangatlah abai dan terkesan berjalan lamban yang patut diduga adanya aroma busuk yang bisa-bisa saja merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum”, Ucap Zamzami Edwar, Ketua DPW TG-08 Sumbar, Senin (27/01/25).
Kendati demikian, Zamzami berharap Pihak Kepolisian yang tengah menangani kasus dengan objek perkara Mobil Merk Xpander warna Hitam dengan Nomor Polisi BA 1205 HAA tersebut harus transparan.
“Sehingga publik bisa menilai bahwa Institusi Polri sedang berbenah ke arah yang lebih baik sehingga dapat memberantas berbagai tindak pidana yang terjadi demi terciptanya masyarakat yang aman dan terkendali”, pesannya.
Sebagai Ketua Ormas Team Garuda 08 Sumatera Barat, Zamzami serta jajarannya akan terus kawal kasus dugaan penggelapan yang mengakibatkan kerugian pada pelapor tersebut.
“Kita tidak akan segan-segan untuk membuat laporan kebidang pengamanan dan penindakan (Propam) sesuai data dan informasi yang kita terima, jika memang ada pelanggaran yang dilakukam oleh oknum”, pungkasnya. (Tim)