News  

Penampung Emas Hasil PETI Berkedok Toko Emas Di Kampar

Lintastiga.com, Kampar, Kian marak tambang emas tanpa izin diwilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kampar tentunya akan mengekstrak hasil mineral berupa emas dalam jumlah yang banyak, sehingga perbuatan pengangkutan Emas illegal hasil pertambangan tanpa ijin meningkat, hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum.

Emas merupakan kekayaan mineral yang mudah digali dan dijual belikan secara umum. Dengan cara sederhana emas dapat digali maupun ditambang sehingga membuat masyarakat tertarik untuk melakukan pertambangan. Sampai saat ini belum ada izin secara resmi dari pemerintah terkait dengan penambangan illegal ini.

Penambangan Emas tanpa ijin atau illegal ini menimbulkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran terhadap air, baik berupa erosi maupun larutnya unsur-unsur logam berat (leaching) karena sistem penirisan yang tidak baik, pencemaran udara berupa debu dan kebisingan oleh kendaraan pengangkut, perubahan kontur daratan, perubahan alur sungai serta rusaknya irigasi.

Membeli hasil tambang emas tanpa izin merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang undang, sehingga perbuatan pengangkutan Emas illegal hasil pertambangan tanpa ijin merupakan suatu pelanggaran hukum.

Pemerintah telah mensyahkan Undang Undang dalam menjaga kekayaan bumi yang terkandung dan menjaga kelangsungan lingkungan hidup yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di dalam Pasal 158 berbunyi: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Dari Informasi masyarakat banyaknya penampung emas Ilegal di daerah kuantan singingi dan Kampar. Kotobaru , muara lembu, Sungai Paku , Kuantan Mudik , Lubuk Jambi. Para penampung membeli emas dari para penambang illegal di beberapa tempat dengan menggunakan alat sederhana untuk memurnikan atau memisahkan emas yang bercampur dengan mercury. Para penambang mereka menjual hasil emasnya kepada pengepul di daerahnya masing masing.

Contohnya di Pasar Lipat Kain informasinya ada bos besar inisial “PI” yang menampung emas illegal dari Desa Balung, kuntu dan kuansing . “PI” sudah lama melakukan bisnis penampungan emas illegal tersebut. Dari keterangan salah seorang penjual emas hasil tambang illegal kepada awak media, “PI” diduga memberikan setoran kepada anggota kepolisian setempat guna keamanan bisnisnya. Kemana selanjutnya PI menjual emas tersebut mereka tidak tahu, infonya emas tersebut di jual kembali kepada bos besarnya yang berada di pekanbaru.

Di Singingi ada Bos penampung emas illegal inisial “BS” dan “BR” yang melakukan bisnisnya dengan leluasa tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Polisi sebagai penegak hukum dalam menghadapi kejahatan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang merupakan tugas yang di emban sesuai Undang undang No. 2 tahun 2002 tentang Polri. yaitu penegakan hukum terhadap pelaku pembawa hasil pertambangan emas tanpa izin pelaku yang merupakan salah satu rangkaian terpenting dalam pemberantasan tidak pidana penambangan emas tanpa izin diwilayah hukum Polres Kuansing dan Kampar.

Rangkaian kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau illegal dimulai dari fase penambangan yaitu fase dimana kegiatan tambang dimulai, kemudian fase kedua yaitu pengangkutan hasil tambang, dalam undang undang Mineral dan batubara pengangkutan hasil kegiatan pertambangan tanpa ijin merupakan salah satu perbuatan pidana. Fase selanjutnya adalah fase pengolahan serta pemurnian hasil tambang emas tanpa ijin. Pengolahan dan pemurnian sebagian besar dilakukan secara manual.

Terkesan ada pembiaran atas kegiatan Ilegal Mining khususnya PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin ) di daerah Kuansing dan Kampar, dimana para Bos pembeli / penampung emas hasil PETI tidak di tindak.

Informasi yang beredar diduga ada setoran guna keamanan dalam melakukan bisnis penampungan emas hasil PETI tersebut. Atas infomasi dari masyarakat tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan setoran kepada Kapolres ataupun kapolsek setempat. (Fikzen)