Payakumbuh, Lintas Tiga ~ Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja modal pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 kian mengemuka. Enam paket pekerjaan rehabilitasi fisik berstatus Pengadaan Langsung (PL) bernilai total sekitar Rp1,1 miliar disinyalir menyalahi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh.
Di tengah bergulirnya isu tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Dr. Yanti, M.P.H., enggan memberikan penjelasa saat dikonfirmasi insan pers di kantornya. Pejabat eselon II tersebut melimpahkan seluruh kewenangan penjelasan teknis dan pelaksanaan anggaran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
”Kan Bapak sudah konfirmasi, yang tahu proyek itu semuanya PPK, yakni Bu Juli,” ujar Dr. Yanti singkat sebelum meninggalkan lokasi dengan alasan ada agenda pertemuan dengan Inspektorat Daerah.
Sebelumnya, beberapa alasan seperti mendampingi tamu hingga jam istirahat makan siang sempat mengemuka dari staf dinas saat jurnalis menunggu ruang konfirmasi.
Sikap tertutup pejabat publik ini menuai kritik dari tokoh masyarakat setempat. H. Tasrif menilai pentingnya keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pimpinan daerah, baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, dikenal cukup komunikatif. Sangat disayangkan jika ada Kepala Dinas atau pejabat teknis yang justru menutup diri saat dimintai klarifikasi atas efisiensi anggaran negara,” tegas Tasrif.
Tiga Kejanggalan Teknis Pengadaan. Berdasarkan penelusuran data pada sistem informasi pengadaan publik (INAPROC/LPSE), ditemukan indikasi pengkondisian skema pengadaan pada 6 paket pekerjaan belanja modal rehabilitasi gedung Pustu diantaranya:
1. Pustu Parambahan | Pemenang: CV Luthfindo Development
Tawaran: Rp178.430.670 | Hasil Negosiasi: Rp178.547.221
2. Pustu Limbukan | Pemenang: CV Tungku Engineering
Tawaran: Rp164.446.268 | Hasil Negosiasi: Rp164.575.268
3. Pustu Koto Panjang Dalam | Pemenang: CV Baro Konstruksi Indonesia
Tawaran: Rp164.476.015 | Hasil Negosiasi: Rp164.609.215
4. Pustu Padang Alai Bodi | Pemenang: CV Tali Merah Solution
Tawaran: Rp197.475.252 | Hasil Negosiasi: Rp197.586.852
5. Pustu Nan Kodok | Pemenang: CV Sapta Karya
Tawaran: Rp197.410.273 | Hasil Negosiasi: Rp197.532.373
6. Pustu Bulakan Balai Kandi | Pemenang: CV Sapta Karya
Tawaran: Rp199.397.730 | Hasil Negosiasi: Rp199.530.930
Dari analisis dokumen pengadaan tersebut, sedikitnya ditemukan tiga kejanggalan utama yakni, pematokan Nilai HPS Dekat Batas Maksimal (Slicing/Splitting). Seluruh nilai HPS dipatok tepat di bawah angka limitasi Rp200 juta.
Penunjukan langsung konvensional ini diduga sengaja digunakan untuk menghindari mekanisme e-Purchasing (Mini Kompetisi) sebagaimana diinstruksikan dalam Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh TA 2026.
Menurut ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021, batas nilai Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi adalah maksimal Rp200 juta.
Minimnya Efisiensi Anggaran (Koreksi < 0,1%): Selisih antara nilai penawaran awal dengan hasil negosiasi akhir tergolong sangat tipis, rata-rata hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu (sekitar 0,06%).
Hal ini mengindikasikan tidak jalannya fungsi negosiasi harga secara kompetitif yang berpotensi merugikan efisiensi keuangan daerah sebesar 5% hingga 15%.
Dugaan Monopoli/Pemusatan Paket:
Penyedia jasa CV Sapta Karya tercatat memenangkan dua paket pekerjaan sekaligus (Pustu Nan Kodok dan Pustu Bulakan Balai Kandi) dalam periode waktu bersamaan, yang menguatkan indikasi adanya alokasi terencana.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan ruang konfirmasi tertulis dan tanggapan resmi dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Juli Juwita, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Payakumbuh, serta Inspektorat Daerah Kota Payakumbuh guna memastikan asas transparansi dan perimbangan informasi.
Catatan Redaksi:
Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya memperoleh perlindungan hukum. Setiap tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun kurungan dan denda 500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.







