AGAM, lintastiga.com – Dua pria berinisial F dan O, warga Kota Padang, diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat dengan dukungan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi,sekitar pukul 18.00 WIB. Selasa (18/8/26).
Penangkapan bermula ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar yang dipimpin AKP Istiklal melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Pasaman menuju Bukittinggi.
Mendapat informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama sejumlah personel kemudian melakukan penghadangan di Jalan Raya Lintas Sumatera, tepatnya di depan Hotel Balcone.
Tidak lama kemudian, kendaraan yang menjadi target melintas di lokasi. Petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua tas ransel yang dibawa kedua pria tersebut. Dari dalam tas ditemukan sebanyak 23 paket yang diduga narkotika jenis ganja, masing-masing dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning.
Selain itu, petugas juga menemukan empat paket yang diduga ganja di dalam jok sepeda motor. Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 27 paket yang diduga narkotika jenis ganja.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, kedua pria tersebut mengaku barang tersebut akan dibawa ke Kota Padang dan sebagian lainnya disebut akan dibawa ke wilayah Bengkulu.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Catatan: Status F dan O dalam berita ini masih disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum dan penyidikan masih berlangsung. Presumption of innocence tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)







