Airlangga Janjikan Diskon 5% untuk Bank Permata Salurkan Kredit Perumahan

Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mendorong PT Bank Permata Tbk. untuk ikut serta dalam program pembiayaan perumahan baik dari sisi pasokan maupun permintaan.

Ia menyebut salah satu bank swasta mampu memperoleh subsidi sebesar 5% dari pembiayaan perumahan yang disalurkan kepada masyarakat.

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp130 triliun untuk subsidi program kredit perumahan. Agar dapat meningkatkan pasokan perumahan, khususnya bagi UMKM yang bergerak di bidang konstruksi, pemerintah menyediakan anggaran total sebesar Rp113 triliun dengan harapan mampu mendorong pengembangan perumahan rakyat.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan program kredit dengan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah. Airlangga meminta Bank Permata, salah satu bank swasta di Indonesia, untuk turut mendukung target pencapaian 3 Juta Rumah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Mungkin Bank Permata juga dapat mendorong penggunaan dana tersebut. Khusus untuk KUR perumahan, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5%. Jadi, apabila Bank Permata memberikan kredit, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 5%, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaatnya,” katanya dalam acara Permata Bank Wealth Wisdom 2025: Navigating Indonesia Economy and Global Shifts, yang diambil dari YouTube Bank Permata, Selasa (7/10/2025).

Airlangga menjelaskan bahwa melalui program KUR, para pengembang mampu membangun sekitar 320.000 hunian dengan ukuran terkecil.

Selain itu, terkait dengan KUR secara umum, penyalurannya telah mencapai 3,46 juta pelaku UMKM dengan besaran subsidi yang diberikan oleh pemerintah sebesar 6%.

Selain dari segi pendanaan, pemerintah juga menyalurkan dana untuk mendorong sektor properti. Contohnya, dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah terus memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Ekonomi Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu sebelumnya menyampaikan bahwa fasilitas PPN DTP akan berlaku mulai tahun 2025 dan akan diperpanjang hingga tahun depan. Sasaran penerima fasilitas tersebut adalah rumah tapak dengan harga maksimum Rp5 miliar.

Selanjutnya, pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tersebut dengan jumlah maksimal sebesar Rp2 miliar.

“Kami juga memberikan PPN DTP 100% untuk rumah komersial, dengan harga rumah hingga Rp5 miliar, tetapi sebesar Rp2 miliar pertama diberikan PPN DTP 100%, dan hal ini telah kami umumkan juga akan diperpanjang hingga akhir tahun 2026,” ujar Febrio setelah rapat Komite Tapera di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9/2025) malam.