Lintaskriminal.co.id -.CO.ID –JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan pemberian Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun kepada bank milik negara. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, setidaknya lima bank akan menerima aliran dana likuiditas. Yaitu, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Selain itu, besaran likuiditas yang dibagikan kepada lima bank tersebut berbeda-beda. Di mana, angka terbesar untuk satu bank mencapai Rp 55 triliun.
Secara rinci, terdapat tiga bank yang menerima dana likuiditas sebesar Rp 55 triliun. Mereka adalah Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang ketiganya merupakan bank-bank yang termasuk dalam KBMI 4.
Sementara itu, BTN akan menerima sejumlah likuiditas senilai Rp 25 triliun. Selanjutnya, BSI sebagai bank yang paling baru hanya mendapatkan likuiditas sebesar Rp 10 triliun.
Selanjutnya, skema penempatan dana tersebut berupa Deposito On Call konvensional atau syariah dengan sistem tanpa lelang. Masa penempatan dana negara dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Selain itu, lima bank yang menerima tambahan likuiditas ini dilarang menggunakan dana dari penempatan tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Tujuan dari penempatan ini hanya ditujukan untuk penguatan sektor riil.
Terakhir, pemberian dana negara kepada bank umum tersebut dikenai suku bunga atau hasil sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo – Rate (BI 7-DRR Rate) untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.