LINTASTIGA.COM, BUKITTINGGI – Dalam rangka menciptakan ketertiban umum diperlukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki Lima (PKL) wilayah pasar atas di Bukittinggi yang diadakan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Bukittinggi pada Kamis (26/01/23).
Dengan terlaksananya kesejahteraan pedagang kaki lima ( PKL) pasar atas, Walikota Bukittinggi Erman Safar mengantongi para PKL dengan surat kuning tanda izin berdagang yang sah berjualan di Bukittinggi pasar atas.
Dalam hal ini Erman Safar menegaskan kepada seluruh pedagang yang berjualan di area jam Gadang, agar patuh akan setiap peraturan yang sudah di buat oleh pemerintahan kota Bukittinggi.
“Siang malam orang yang mulai berjualan dari kaki lima dari Wowo sampai depan Simpang Raya lalu daerah penampungan pasar putih blok E dan F belakang gedung parkir motor, lorong saudagar jalan kumango, taman Jam Gadang m, Sanjai dan depan hotel. Jalan cindua Mato, Jalan Minangkabau , depan pasar, depan simpang raya,penampungan pasar putih, jalan kumango, depan asmara jaya dan depan jenjang gudang rangkaian, jalan lereng, taman jam gadang di bagi 2 ( makanan, dan mainan),”terangnya.
Ia mengatakan, Area jam gadang merupakan area wisata yang dikunjungi 2000 pengunjung yang samasekali tidak bertanggung jawab. Dengan kegiatan khusus yang menjual makanan dan minuman instan sampahnya berserakan.
“Jam Gadang menjadi sorotan dalam posting orang luar daerah di media sosial, mengenai pembahasan kebersihan Sumatra Barat terutama kota Bukittinggi,” ucap Wako.
Wako menegaskan, Jika tidak ada tanggung jawab dari para pedagang dalam kebersihan. Maka yang akan di persalahkan adalah Walikotanya bukan pedagang.
” Apa lagi banyaknya media- media saat ini, jangan sampai gara- gara sampah yang berserakan semua pedagang lain menjadi imbas dan di kejar- kejar sama satpol PP, terutama makanan cepat saji seperti mie instan dan minuman langsung seduh,” ulas Wako.
Wako melanjutkan, dalam rangka menciptakan ketertiban umum diperlukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki Lima (PKL) wilayah pasar atas di Bukittinggi.
Maka dari itu, saya mengundang para pedagang kaki lima malam ini, diharapkan dapat bekerjasama dengan Pemko agar memenuhi 5 syarat yang mesti dipatuhi dan pedagang akan diberikan izin resmi berjualan berupa kartu Kuning.
“Dimana salah satunya para pedagang mesti berpakaian seragam serupa, berbudaya Minang. Perempuan harus memakai baju kurung bewarna hitam sedangkan yang laki- laki memakai talango hitam, celana batik dan Deta,” terang Erman
Lanjutnya, agar terciptanya aman dan tentram dalam berjualan pedagang menjual pakai tower boleh satu perpedagang, siapa yang melanggar surat kuning dicabut dan akan dilarang berjualan di area jam gadang.
Akses menuju pasar lereng ditertibkan. Karena ada 750 pedagang terhambat gara- gara berjualan di depannya. Khusus area Pasar lereng menuju kripik sanjai akan di kasih tempat yang lain.
“Satu yang mesti diingat, blok sanjai bukan dasarnya dari kartu kuning, akan tapi pedagang lama yang masih berjualan sampai sekarang,” kata Wako.
Karena semua adalah masyarakat kota Bukittinggi, maka diharapkan membawa satu lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) agar dapat di Data.
“Data harus ada saksinya agar tidak meragukan, Sedangkan pencetus ide untuk memberikan yang lama saja tidak muat pasar atas tersebut apa lagi pedagang baru,” pungkasnya.(Nia)