Revisi RT/RW Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik

Padang Panjang, Lintastiga.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan dasar hukum yang mengatur arah pembangunan suatu daerah. Karena itu, setiap perubahan RTRW harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan kajian ilmiah, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan untuk menyesuaikan pembangunan yang telah terlanjur berdiri.

Polemik pembangunan Perumahan Siti Naiman serta Mini Soccer dan Futsal Dbox Arena di Kota Padang Panjang menjadi perhatian publik setelah Dinas PUPR menyebut sebagian lokasi diduga berada di kawasan yang menurut Perda RTRW belum diperuntukkan sebagai permukiman. Di saat yang sama, muncul rencana pembahasan revisi RTRW.

Kondisi ini menempatkan DPRD pada posisi penting untuk memastikan setiap perubahan perda dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kebutuhan pembangunan kota, bukan karena adanya persoalan yang sedang menjadi sorotan.

Masyarakat berhak mengetahui alasan revisi RTRW, apakah memang sudah direncanakan melalui evaluasi, didukung naskah akademik dan kajian teknis, atau justru muncul setelah adanya polemik pembangunan.

Transparansi sangat penting agar tidak muncul anggapan bahwa aturan diubah untuk melegalkan bangunan yang telah berdiri. Kepastian hukum harus tetap dijaga demi menciptakan pembangunan yang tertib, adil, dan memberikan kepercayaan bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Pada akhirnya, RTRW bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen bersama untuk menjaga pembangunan Kota Padang Panjang agar tetap berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik.(Eko)