Bukittinggi, lintastiga.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MAP (37), seorang residivis yang tercatat telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menyita 62 paket narkotika jenis sabu dari beberapa lokasi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Rabu (5/8/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan H. J. Miskin, Palolok, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sepanjang Jalan Bukik Mandiangin di kawasan yang sama, hingga Ranah Jorong Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Campago Ipuh.
“Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet bermotif batik di saku jaket tersangka, serta 1 paket sabu lainnya di saku celana. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Redmi warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, MAP mengaku telah meletakkan sejumlah paket sabu yang telah dipesan pembeli di sepanjang Jalan Bukik Mandiangin. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas menyisir lokasi dan menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan plastik biru.
Pengembangan kembali dilakukan setelah tersangka mengakui masih memiliki simpanan narkotika lainnya di wilayah Ranah Jorong Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah bungkus rokok Djarum 76 Mangga yang berisi 30 paket sabu.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di tiga lokasi itu diakui sebagai milik tersangka. Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 62 paket sabu, satu dompet bermotif batik, satu helai jaket, satu helai celana, satu unit telepon genggam Redmi warna biru, serta satu bungkus rokok Djarum 76 Mangga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arvi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Mis).







