BUKITTINGGI, LINTASTIGA.COM – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi terhadap tanggapan Walikota atas dua ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan ketentraman dan ketertiban umum. Yang telah dilaksanakan selama tiga hari berturut- turut, dimulai sejak Senin – Rabu ( 05 – 07 /12-2022).
Rapat paripurna DPRD secara maraton merupakan inisiatif DPRD telah masuk program kerja Legislatif selaku wakil rakyat Bukittinggi tahun 2022. Memberikan tanggapan Walikota kemaren pada tanggal 6 Desember 2022 yang diajukan oleh DPRD pada hari Senin tanggal 05 Desember dan hari ini dijawab oleh Fraksi-fraksi .
*Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ketentraman dan Ketertiban Umum*
Juru bicara dari farkasi partai Golkar Jon Edwar, S.T. memberikan tanggapan dari Walikota Bukittinggi tentang penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman ketertiban umum mengatakan , sangat sependapat dengan Walikota Bukittinggi.
“Karena pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi individu supaya menjadi Manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Sehingga menjadi landasan hukum untuk kedepannya sehingga dapat diukur dan dipastikan bahwa pendidikan dikota Bukittinggi dapat dilaksanakan secara efesien, efektif, akuntabel dan penuh berkah.
Sedangkan untuk Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum dan pembangunan, kami dari fraksi Golkar juga mendukung agar berjalan lebih baik sehingga ketentraman selalu terjaga, kondisi masyarakat dan pemerintah terjalin dinamis sehingga dapat melaksanakan kegiatan dengan aman dan tentram serta tertib, teratur.
“Pencapaian kondisi tersebut bukan hanya tugas pemerintah saja akan tetapi kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum,” ucapnya.
Dan semua menjadi sebuah pedoman dimana keharusan pemerintah dan DPRD harus merumuskan secara kongkrit, sehingga matang dan terarah untuk dijadikan pedoman meningkatkan kepedulian masyarakat akan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di kota Bukittinggi.
*Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ketentraman dan Ketertiban Umum*
Juru bicara dari fraksi Gerindra Shabirin Rachmat, S. sos memberikan tanggapan dari Walikota Bukittinggi tentang penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman ketertiban umum,
yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram kondisi wilayah yang aman dan tertib menjadi jaminan bagi kehidupan masyarakat yang sejahtera upaya untuk memenuhi dan menciptakan rasa aman pada masyarakat.
“Ini merupakan langkah strategis yang turut mempengaruhi keberhasilan pembangunan terciptanya dan terpenuhinya rasa aman dapat memberikan suasana kondusif bagi masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas,” ucapnya
Lebih lanjut, ketentraman dan ketertiban umum merupakan kebutuhan dasar masyarakat menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis aman nyaman tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku sebagai setiap anggota masyarakat diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum Ranperda ini juga bertujuan untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum.
“Ketertiban dan ketertamat dan ketentraman di daerah dapat kita tingkatkan kita bersama-sama dapat melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum dilakukan dengan dukungan fasilitas dari pemerintah daerah dan berkoordinasi dengan instansi atau SKPD terkait,” terangnya.
Dengan menghadirkan masyarakat di suatu tempat pertemuan yang ditetapkan sebagai sasaran serta narasumber membahas arti pentingnya peningkatan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
Guna memelihara ketentraman dan ketertiban umum metode yang dilakukan dalam pembinaan ketertiban umum dapat metode yang dilakukan dalam pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah dengan senantiasa meningkatkan kembali mengenai kepentingan, meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan.
“Masing-masing secara bersama-sama dengan kepedulian menjaga lingkungan bersama berarti turut serta dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara untuk membangun ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Demikianlah jawaban senantiasa asih dan asuh diantara aparat penertiban dengan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah dengan demikian harapan dari pemerintah daerah.
“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembangunan dalam keadaan tertib dan tentram di daerah dapat terwujud,” pungkasnya.
*Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ketentraman dan Ketertiban Umum*
Sementara itu Juru bicara dari fraksi partai PKS Ibnu Azis, S.Tp terhadap tanggapan dari walikota Bukittinggi mengatakan, dalam menjalankan amanah rakyat dapat menjadi bekal amal sholeh dan menjadi pemberat timbangan kebajikan kita di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala.
Ucapan terimakasih kepada saudara Walikota Bukittinggi yang telah mengapresiasi terhadap penyampaian rancangan perdana inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Kami sangat berpendapat dengan saudara Walikota bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi individu supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa pada akhlak mulia sehat berilmu cakap kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu kami juga mendukung konsepsi dan pemahaman kita bahwa penyelenggara pendidikan harus dilakukan secara partisipatif berkeadilan yang efektif efisien dan berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal.
Secara spesifik kami juga sangat terpaham dengan saudara Walikota bahwa kebijakan pendidikan nasional seperti ada yang 8 standar nasional pendidikan wajib menjadi pedoman praktis dan teknis dalam perumusan dan penyusunan substansi materi rancangan Perda ini agar di depan Perda ini menjadi landasan hukum dan aplikatif bagi penyelenggaraan pendidikan di kota Sanjaya ini agar pendidikan di kota Bukittinggi dapat diukur dan dilaksanakan secara efisien efektif akuntansi dan penuh keberkahan.
“Terima kasih atas dukungan saudara Walikota Bukittinggi tentang ketentraman dan ketertiban umum dengan otonomi daerah maka kewajiban penyelenggaraan ketentraman dan ketetapan umum menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam rangka melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” lanjut Ibnu.
Kemudian juga kami mendukung pendapat saudara Walikota bahwa penyelenggaraan pemerintah umum dan pembangunan di daerah dapat berjalan baik dan lancar apabila keterangan dan ketertiban umum terjaga yaitu suatu kondisi masyarakat dan pemerintah yang dinamis sehingga dapat melaksanakan kegiatan dengan aman tentram tertib.
Sangat cepat dengan pendapat saudara Walikota bahwa upaya mencapai kondisi yang tentram dan tertib bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum tersebut.
“Sebuah keharusan bahwa pemerintah daerah dan DPRD mesti segera duduk bersama merumuskan langkah-langkah konkrit berencana terarah dan terpadu sebagai pedoman sekaligus barometer untuk mengajar dan meningkatkan kepedulian masyarakat akan terciptanya ketentraman dan keterbaruan umum di kota wisata yang kita cintai,” tutupnya.
*Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ketentraman dan Ketertiban Umum*
Juru bicara dari fraksi partai Demokrat Edison Nimli, AMd menjelaskan pendapat Walikota terhadap Ranperda, Fraksi Partai Demokrat sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah dan sangat mendukung dan sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan serta ketentraman dan ketertiban umum.
“Transistor Demokrasi dan pendapat dengan pemerintah daerah kota Bukittinggi bahwa pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar yang menjadi sarana dalam upaya mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera,” ucap Nimli.
Semua dijamin secara merata oleh pemerintah serta dengan tetap memperhatikan standar nasional pendidikan yang liputi standar kompetensi kelulusan, tradisi standar proses standar, penilaian pendidikan, standar tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana secara pengelolaan, dan standar pembiayaan sesuai dengan semangat ekonomi daerah.
Juga perlu dikordinir dengan sebaik-baiknya kearifan lokal dengan falsafah adat Basandi Syara’, Syara’Basandi Kitabullah, sehingga agar tercinta pembangunan sumber daya manusia yang berbasiskan akidah ketiga demikian juga dengan pedas dan ketentraman dan ketertiban umumnya demokrasi sepakat dan pendapat dengan pemerintah daerah.
“Dimana penyelenggaraan pemerintah secara umum dan membangunkan di daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila terjaga ketentraman dan ketertiban yaitu suatu kondisi masyarakat dan pemerintah yang harmonis dan dinamis sehingga dapat melaksanakan kegiatan dengan aman dan tentram tertib dan teratur,” terangnya
Diharapkan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan state holder yang ada baik secara formal maupun informal seperti Niniak Mamak alim ulama, tokoh masyarakat serta organisasi masyarakat lainnya sehingga ketentraman dan ketertiban umum masyarakat kota lebih tinggi dapat tercapai dengan baik.
Pendapat Walikota Bukittinggi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman dan ketertiban umum akhirnya atas nama Fraksi Partai Demokrat, kami berharap pemerintah bersama STTD dapat membahas dan menggemukkan agar lebih akurat dan cermat tentunya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengaman amanat rakyat.
“Sehingga kewajiban mulia ini dapat kita selesaikan secara tepat waktu sesuai harapan kita bersama wabillahi taufik wal hidayah,” Pungkas Edison.
*Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ketentraman dan Ketertiban Umum*
Juru bicara dari fraksi partai Amanat Nasional Pembangunan (PAN) H. Irman, SH menjelaskan pendapat Walikota terhadap Ranperda, penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman ketertiban umum mengatakan, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan Manusiaw Melalui UU oaya pengajaran dan pelatihan.
” Pada prinsipnya Kami sependapat dengan Walikota bahwa payung hukum perda penyelenggaraan pendidikan harus kuat dan bisa dijalankan agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efesien, efektif dan akuntabel,” ucapnya.
Menurut pandangan fraksi Amanat Nasional Pembangunan (PAN) H. Irman, SH mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan ini. Dan perbuatan Perda inisiatif sudah berpedoman kepada peraturan yang berlaku dan menyertainya.
Fraksi PAN menanggapi tentang jawaban dan tanggapan atas pendapat Walikota Perda Inisiatif Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar 1945.
” Pasal 28 J Undang-Undang 1945 bahwa Menjamin penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat merupakan Hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat bernegara. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain karena norma norma berlainan,” jelasnya.
Sementara itu, ketertiban dapat membuat orang disiplin sehingga dapat menentukan keberhasilan sebuah pencapaian tujuan. Sedangkan disipilin adalah sikap yang diperlukan untuk menjadi proses tersebut.
” Maka memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Propinsi sesuai dengan asas keterbukaan dan ketentuan tentang partisipasi masyarakat dalam pasal 96 UU P3 2011 dan Pasal 354 ayat (4) UU Pemeritah Daerah 2004,”pungkas Irman.
*Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ketentraman dan Ketertiban Umum*
Juru bicara dari Fraksi Nasdem PKB Zulhamdi Nova Chandra IB, A, Md, memberikan tanggapan dari Walikota Bukittinggi tentang penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman ketertiban umum mengatakan, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntabel, untuk itu kebijakan nasional bidang pendidikan wajib menjadi pedoman, kiranya dalam penyusunan Raperda ini sudah mempedomani kebijakan nasional dibidang pendidikan.
“Secara umum Ranperda tersebut dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan yang lebih baru diantaranya UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah UU 11 tahun 2020 tentang cinta kerja, yang berkaitan dengan kebijakan Nasional bidang pendidikan yang diatur dengan regulasi dikementrian pendidikan,” ucapnya.
Langkah- langkah yang harus kita lakukan bersama agar kepedulian masyarakat akan terciptanya ketentraman dan ketertiban bisa kita tingkatkan adalah dengan cara penegakan perda yang konsisten dan berkeadilan.
“Dengan cara meningkatkan patroli keamanan diojek vital dan mengaktifkan kembali s?Sistem Keamanan Lingkungan ( siskamling) melalui ronda perwilayah,” ujarnya.
Lebih lanjut Zulhamdi menjelaskan sesuai surat edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 300/3037/SJ yang dikeluarkan pada 17 Mei 2018 tentang Peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra, beserta Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama, dan puluhan awak media.
(Nia)