Tanah Datar, Lintastiga.com – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Luar Biasa bersama Niniak Mamak Urang Nan 80 pada Senin (13/7/2026). Rapat tersebut membahas evaluasi kepengurusan KAN sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan adat yang berkembang di Nagari Paninjauan. Senin (20/07/26).
Berdasarkan notulen rapat dan Surat Keputusan KAN Paninjauan Nomor 03/C/VII/2026, rapat menyimpulkan perlunya penyisipan dan perubahan susunan kepengurusan KAN periode 2023–2028. Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya pelanggaran kewenangan dan pelanggaran lainnya dalam kepengurusan sebelumnya.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 13 Juli 2026 itu disebutkan bahwa kepengurusan KAN Paninjauan tetap melanjutkan masa jabatan hingga berakhirnya periode 2023–2028, namun dengan susunan yang telah diperbarui sesuai hasil rapat luar biasa.
Jabatan Ketua KAN dari G.J. Dt Sinaro Panjang digantikan oleh ZA. Dt Tumbijo yang sebelumnya Wakil Ketua KAN. Dewan Pertimbangan KAN Paninjauan dari M. Dt Sampono Kayo di gantikan oleh A. Dt Parmato Dirajo.
Selain membahas kepengurusan, rapat juga menegaskan komitmen Niniak Mamak untuk menjaga marwah lembaga adat, memperkuat fungsi KAN sebagai penyelesai sengketa adat, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Sebelumnya, Bidang Perdata Adat KAN Paninjauan pada 17 Juni 2026 telah mengeluarkan Putusan Nomor 02/C/VI/2026 terkait sengketa tanah ulayat Parik Rantang, Jorong Hilie Balai, Nagari Paninjauan.
Dalam putusan tersebut, majelis adat mengabulkan gugatan kaum Datuak Pangulu Kayo Nan Kuniang dan memutuskan mengembalikan hak atas dua bidang tanah pusaka tinggi kepada kaum penggugat. Putusan itu juga merekomendasikan pembatalan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Kota Padang Panjang karena dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan adat.
Majelis adat juga mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian sejumlah dokumen yang dijadikan dasar penguasaan tanah. Namun, KAN menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen merupakan ranah penegak hukum sehingga proses pembuktiannya menjadi kewenangan aparat yang berwenang.
Rapat 13 Juli 2026 dihadiri puluhan Niniak Mamak dari berbagai suku di Nagari Paninjauan, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir rapat. Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan adat di Nagari Paninjauan.
Pimpinan rapat berharap keputusan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat kelembagaan KAN, menjaga persatuan Niniak Mamak, serta memastikan penyelesaian berbagai persoalan adat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan adat yang berlaku.(Eko)







