Padang Panjang, Lintastiga.com – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang dalam menangani penemuan sesosok jenazah laki-laki di pinggir Danau Singkarak, tepatnya di kawasan Galundi, Jorong Tibalau, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (21/7/2026).
Begitu menerima laporan sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satreskrim Polres Padang Panjang bersama Ka SPKT dan personel Polsek Batipuh Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan lokasi, serta meminta keterangan dari para saksi.
Jenazah pertama kali ditemukan oleh Anisar (60), seorang petani yang saat itu sedang bekerja di area persawahan di sekitar pinggir Danau Singkarak. Saat beraktivitas, ia melihat sesosok pria tergeletak dalam keadaan tidak bernyawa dan segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan olah TKP, jenazah dievakuasi ke RSUD Padang Panjang untuk menjalani proses identifikasi. Pada pukul 11.30 WIB, tim medis RSUD Padang Panjang yang dipimpin dr. Irawati Fauziah Viska bersama Tim Inafis dan Tim DVI Polres Padang Panjang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah.
Hasil identifikasi memastikan korban bernama Erman (68), seorang buruh tani/perkebunan yang berdomisili di Jorong Batu Kadurang, Nagari Andaleh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Kepastian identitas korban diperoleh melalui pencocokan sidik jari menggunakan perangkat Handheld Inafis, yang menunjukkan kecocokan dengan data kepolisian. Sebelumnya, istri korban yang telah melaporkan suaminya hilang sejak Jumat (17/7/2026) juga mengenali jenazah berdasarkan ciri-ciri fisik, seperti rambut, alis, kumis, dan jenggot.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., mengatakan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai prosedur untuk memastikan identitas korban dan mengungkap fakta yang ada.
“Begitu menerima laporan, personel kami langsung menuju lokasi, mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis, Tim DVI, dan pihak RSUD Padang Panjang. Identitas korban berhasil dipastikan melalui pencocokan sidik jari menggunakan Handheld Inafis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pihak keluarga, keluarga telah menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah,” ujar IPTU Ronald Hidayat.
Selain melakukan identifikasi, penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi yang menemukan korban dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi proses penyelidikan. Sementara itu, pihak keluarga melalui istri korban telah membuat surat pernyataan resmi penolakan autopsi.
Polres Padang Panjang menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta secara objektif, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Eko)







