PJKIP Soroti Manfaat Kenaikan Tarif Air, Perumda; Angga Jayani, Janjikan Perbaikan Layanan dari 12 Jadi 16 Jam

Padang Panjang, Lintastiga.com — Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang menggelar pertemuan dengan jajaran Perumda Air Minum Tirta Serambi di sekretariat PJKIP, Rabu (28/04/2026), guna membahas penyesuaian tarif air minum yang akan diberlakukan.

Ketua PJKIP, Rifnaldi, mengapresiasi langkah keterbukaan pihak Perumda, namun menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi transparansi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian tarif yang sudah 16 tahun tidak dilakukan memang wajar, tapi harus dibarengi keterbukaan dan perbaikan layanan yang nyata,” ujarnya

Dalam forum tersebut, Sekretaris PJKIP, Eko Susilo, juga menyoroti manfaat konkret dari kebijakan kenaikan tarif bagi pelanggan.

“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, perbaikan apa yang secara nyata akan langsung dirasakan oleh pelanggan? Apakah untuk memperbaiki kualitas air yang sering keruh atau jaringan pipa yang sudah tua?” tegasnya.

PJKIP berharap kenaikan tarif tidak hanya berdampak pada meningkatnya tagihan, tetapi juga diikuti dengan perbaikan kualitas air, distribusi yang lebih stabil, serta tetap berpihak kepada masyarakat kecil.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumda Air Minum Tirta Serambi Kota Padang Panjang, Angga, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif difokuskan untuk peningkatan layanan secara bertahap.

“Prioritas kami adalah meningkatkan kualitas air agar lebih jernih serta memperbaiki jaringan pipa yang sudah tua yang kerap menyebabkan gangguan distribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam jangka pendek masyarakat akan mulai merasakan perbaikan pada stabilitas aliran dan respons penanganan keluhan, sementara untuk jangka menengah dilakukan pembenahan instalasi dan jaringan secara bertahap.

“Kami berkomitmen agar kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan kualitas layanan. Kepercayaan masyarakat menjadi hal utama yang kami jaga serta peningkatan pelayanan dari 12 jam menjadi minimal 16 jam,” tutup Angga.

Melalui forum ini, PJKIP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ini Rincian Penyesuaian Tarif Baru PDAM Padang Pajang Berikut Golongannya:

Golongan Sosial:

– Sosial 1 (Hidran umum, panti asuhan): Rp800 / m³

– Sosial 2 (Masjid, KM umum): Rp950 / m³

– Sosial 3 (Sekolah): Rp2.800 / m³

Golongan Rumah Tangga:

– Kelas A (Rumah sederhana): Rp1.250 / m³

– Kelas B: Rp1.450 / m³

– Kelas C: Rp2.100 / m³

– Kelas D: Rp3.075 / m³

Golongan Niaga & Instansi:

– Niaga Kecil: Rp4.400 / m³

– Niaga Besar: Rp7.050 / m³

– Instansi Pemerintah: Rp3.500 / m³

 

(Eko)