Perlu Diketahui, Ini Perbedaan Sansi yang Tidak Membawa SIM dan Tidak Memiliki SIM
Perlu Diketahui, Ini Perbedaan Sansi yang Tidak Membawa SIM dan Tidak Memiliki SIM
Banyak orang masih tidak memahami perbedaan antara sanksi tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM. Berikut penjelasan lengkapnya.
10drama.com/ News
Ferdian 10 Agustus, 08.43 AM 10 Agustus, 08.43 AM
10drama.com– Setiap pengemudi kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
Namun kenyataannya masih terdapat pengemudi yang tidak membawa maupun memiliki surat izin mengemudi saat berkendara.
Perlu diperhatikan, pelanggaran yang tidak memiliki SIM dan yang tidak membawa SIM berbeda, baik dari segi aturan hukum yang berlaku maupun jenis sanksi yang diberikan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), keduanya memiliki denda yang berbeda.
Prianggo menyampaikan, dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenai denda maksimal Rp 1 juta atau hukuman penjara paling lama empat bulan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dikenai hukuman kurungan maksimal 4 (empat) bulan atau denda paling tinggi Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),” ujar Prianggo mengutip dari 10drama.com, tidak lama yang lalu.
Namun, jika tidak mampu menunjukkan SIM saat berkendara di jalan umum, maka akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama satu bulan, sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 LLAJ.
“Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (5) huruf b akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan dan/atau denda maksimum sebesar Rp 250.000,” ujar Prianggo.
Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi berarti pengemudi belum pernah sama sekali mengajukan atau mendapatkan izin sah untuk mengemudikan kendaraan.
Di sisi lain, tidak membawa SIM menunjukkan bahwa pengemudi sebenarnya memiliki izin, tetapi tidak mampu menunjukkannya saat diperiksa.
Meskipun keduanya termasuk dalam pelanggaran hukum, perbedaannya terletak pada cara membuktikan di lapangan serta besarnya hukuman yang diberikan.
Copyright 10drama.com2025
Related Article