Hukrim  

Penyesalan Terdakwa Judi Online Komdigi: Dikejar Kolektor Utang hingga Anak Mengalami Gangguan Mental

, Jakarta– Zulkarnaen Apriliantony, tersangka kasus pengawasan situsjudi onlineKementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kominfo), menyampaikan penyesalannya dalam persidangan. Pria yang akrab dipanggil Tony merupakan mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour, sebuah perusahaan milik negara.

“Saya sangat menyesal. Keluarga saya hancur,” kata Tony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 Juli 2025.

Dengan suara gemetar, Tony menceritakan keadaan anaknya yang berusia 3 dan 11 tahun. Kedua anaknya harus tinggal bersama pembantu karena dia dan istrinya, Adriana Angela Brigita, harus menjalani hukuman penjara akibat kasus perjudian online.

Saat anaknya sakit, ia hanya mampu menangis di dalam penjara. Istrinya juga hanya bisa menangis dan berteriak-teriak di dalam penjara. Tony mengatakan, baik istri maupun anaknya tidak mengetahui apa-apa, tetapi ikut merasakan hukuman tersebut.

“Saya sangat menyesal. Jika saya bisa kembali ke masa lalu, saya akan kembali ke masa itu,” katanya.

Konsultan hukum Tony kemudian bertanya, “Apakah Anda mengalami kerugian tertentu? Seperti kerugian finansial atau pekerjaan?”

Ia menyampaikan, banyak kerugian yang ia alami. Salah satunya akibat banyak usaha yang disita. Hal ini menyebabkannya dikejar-kejar oleh para penagih utang.

“Sangat menyedihkan kehidupan saya karena ini, yang sebelumnya aman-aman saja, sekarang bahkan masuk anak ke sekolah saja sulit sekali,” kata Tony. Mungkin, anak paling kecilnya tidak akan sekolah.

“Apakah ada dampak terhadap anak-anak saudara?” tanya kuasa hukum Tony.

Tony menyetujui. “Anak saya sudah mengalami gangguan mental sejak berusia 11 tahun, dan selama tiga tahun terakhir setiap malam dia selalu menangis.”

Pembahasan dalam persidangan kali ini berkaitan dengan pemeriksaan terdakwa dari kelompok koordinator pengawas lokasi judol. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony yang dikenal sebagai Tony, Adhi Kismanto, Muhrijan yang biasa disapa Agus, serta Alwin Jabarti Kiemas.

Selain itu, terdapat klaster-klaster lainnya. Klaster kedua terdiri dari mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga merupakan agen situs taruhan. Terdakwa meliputi Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard yang dikenal sebagai Otoy, Bennihardi, serta Ferry yang juga dikenal sebagai William atau Acai.

Klaster keempat berisi para penyetor dana, yaitu terdakwa Ana dan Budiman Salim. Mereka bertugas mentransfer sejumlah uang kepada para terdakwa agarsitus judi online tidak diblokir.

Terakhir, kelompok tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penerima hasil dari perlindungan situs judi. Terdakwa adalah Adriana Angela Brigita, serta Darmawati yang merupakan istri Muhrijan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *