Bukittinggi, lintastiga-
Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, serta Pendapat Akhir Wali Kota atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin, 29 September 2025.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas partisipasinya dalam pembahasan Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Ranperda Perubahan APBD 2025, tindak lanjut KUA-PPAS 13 Agustus 2025, telah disampaikan Wali Kota 4 September 2025, dibahas bersama TAPD, dan disetujui melalui Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada 26 September 2025.
“Hasil fasilitasi Gubernur menyatakan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD sesuai peraturan dan dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk diparipurnakan,” jelasnya.
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, menyampaikan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah naik sebesar Rp20,13 miliar atau 2,76% dari Rp730,75 miliar menjadi Rp750,89 miliar. Kenaikan ini bersumber dari tambahan PAD sebesar Rp7,71 miliar dan pendapatan transfer Rp12,42 miliar. Pada sisi belanja, juga terjadi kenaikan sebesar Rp45,98 miliar atau 6,23%, dari Rp737,99 miliar menjadi Rp783,97 miliar, dengan peningkatan pada belanja operasi Rp37,88 miliar dan belanja modal Rp14,20 miliar, sementara belanja tidak terduga tetap Rp1 miliar dan belanja transfer turun Rp6,10 miliar.
“Dengan kondisi tersebut, defisit anggaran dari Rp7,23 miliar menjadi Rp33,86 miliar. Defisit ini ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp35,36 miliar yang bersumber dari kenaikan SiLPA tahun sebelumnya, serta adanya pengeluaran pembiayaan baru sebesar Rp2,27 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada Bank Nagari Sumatera Barat,”jelasnya
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa pada 4 September 2025 telah dihantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. Proses pembahasan berlanjut dengan pandangan umum fraksi pada 8 September, dan jawaban Wali Kota pada 9 September. Perubahan dilakukan karena kondisi yang membuat asumsi awal APBD tidak sesuai, termasuk kenaikan pendapatan, penambahan belanja, dan pemanfaatan SILPA sebelumnya.
“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan APBD 2025 dengan Pendapatan Daerah menjadi Rp750,8 miliar, Belanja Daerah Rp783,9 miliar, dan defisit Rp33,1 miliar. Proses pembahasan antara TAPD dan DPRD berjalan akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya
Wako juga menyampaikan persetujuan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, hanya terkait penyesuaian kendaraan dinas pimpinan DPRD agar selaras dengan kepala daerah, tanpa mengubah hak keuangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, enam fraksi DPRD Bukittinggi turut menyampaikan pandangan umum terhadap Perubahan APBD Tahun 2025. (Hendra)