News  

Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Hantarkan Penjelasan 2 Ranperda Inisiatif DPRD

BUKITTINGGI, LINTASTIGA.COM- -DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Hantaran Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Penyelenggaraan Pendidikan diselenggarakan di Gedung DPRD kota Bukittinggi, Senin (05/12/22).

Alizarman, SHI, SH juru bicara DPRD kota Bukittinggi menyampaikan, bahwa kota Bukittinggi telah mempunyai peraturan daerah yang mengatur tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum maupun perda tentang penyelenggaraan pendidikan yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda no 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

*Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum*

Alizarman menjelaskan, Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu syarat dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional umumnya dan tujuan daerah khususnya.

“Penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan seluruh warga negara yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD Negara RI Tahun 1945., ” terangnya.

Selanjutnya, terwujudnya ketertiban umum daa kehidupan bermasyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari hal asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang salah satunya dimuat dalam pasal 28J ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan dalam menjalankan hak dan kebebasannya.

*Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan*

Alizarman menerangkan, bahwa Pendidikan merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan bangsa yang handal dan mempunyai daya saing tinggi.Oleh sebab itu pembangunan pendidikan merupakan bagian dari upaya menyeluruh dan sungguh-sungguh untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

“Kota Bukittinggi sebagai kota pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang memadai karena saat ini telah tersedia 34 TK, 59 SD, 10 SLTP, 15 SMU, 13 SMK, dan 18 Perguruan Tinggi, ” katanya.

Sementara itu untuk jangkauan pelayanan pendidikan tidak hanya untuk putra daerah Kota Bukittinggi saja akan tetapi meliputi wilayah Sumbar bagian Utara, sebagian Riau, Sumatera Utara dan Jambi.

“Dengan kondisi demikian maka untuk kedepannya orientasi pendidikan harus diupayakan agar berkualitas akademik yang tinggi yang diseberangi dengan kualitas Agam yang sempurna,” harapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang, pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

” Terakhir undangan – undangan nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan suatu urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dimana ada hal utama yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah meliputi, “Menajemen pendidikan, kurikulum, pendidikan dan tenaga pendidikan, perizinan pendidikan, dan pembinaan terhadap bahasa dan sastra, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan pendidikan,” Alizarman mengakhiri.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra, beserta Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama, dan puluhan awak media.

(Nia)

Penulis: NiaEditor: Redaksi