BUKITTINGGI, lintastiga.com – Pengesahan Perda No. 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat tuai konflik yang merugikan sejumlah pedagang pasar, sehingga sejumlah Pedagang di kota Bukittinggi akan melakukan aksi demo pada hari Jumat besok untuk tolak Perda tersebut.
Namun niat demo tolak Perda No. 3/2022 ini akhirnya ditunda setelah Pemerintah Kota Bukittinggi mengundang sejumlah perwakilan pedagang pasar di Kantor Walikota untuk hadir dalam pertemuan yang akan berlangsung pada Selasa, 22 November 2022, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Utama Lantai 3, Pemko Bukittinggi.
Hal tersebut di sampaikan oleh Young Happy salah seorang Pedagang Pasar Atas, saat didampingi oleh sejumlah perwakilan Pedagang Pasar Air Kuning, Pasar Bawah saat mengadakan jumpa Pers bersama sejumlah wartawan di Kota Bukittinggi, pada Rabu, 16 November 2022.
Young Happy menjelaskan, Peraturan Daerah yang telah disahkan oleh pemerintah kota Bukittinggi sangat merugikan para pedagang, misalnya dari segi sangsi dan melampaui kewenangan dari undang-undang adanya pencampuran pemanfaatan hingga hilang nya hak-hak pedagang yang telah memiliki kartu kuning.
“Dalam Perda tersebut telah bercampur aturan pemanfaatan objek dengan aturan retribusi. Hal ini yang mengakibatkan hilang hak-hak pedagang,” katanya.
Dengan ditenggarai fasilitas dari Pemko, pemko akan mengundang para pejabat dari Kemenkumham Sumbar, Biro Hukum Pemprov Sumbar.
Sementara itu sejumlah perwakilan pedagang juga telah mengajukan beberapa pakar hukum agar pasal- pasal yang bermasalah agar di revisi. Maka demo untuk hari Jumat akan diundur sampai ada kepastian hasil dari revisi ini,”jelasnya.
Sementara itu perwakilan dari pasar Aur sendiri menjelaskan, bahwasanya aksi demo dan audensi itu murni dari pedagang untuk pedagang.
” Tidak ada ditenggarai unsur politik sedikitpun, Karena ini merupakan aspirasi kita yang diperjuangkan untuk pasar Pedagang,”terangnya.
Ia menegaskan untuk para pelaku- pelaku yang tidak bertanggung jawab agar tidak menumpangi ini, karena kami benar- benar khusus untuk memperjuangkan hak pedagang.
“Kita berharap dalam pertemuan nanti dengan sejumlah para pakar hukum, Perda No. 2/2022 direvisi dari sejumlah pasal yang bermasalah. Masih ada peluang Perda itu untuk direvisi,” pungkasnya.
(Nia)