Tekno  

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Bangkrut, Ini Lokasinya

Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA – Lembaga Penjamin Tabungan (LPS) sedang melakukan persiapan proses pembayaran klaim jaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi salah satubank perekonomian rakyat yang telah dicabut izinnya.

Bank tersebut yaitu PT BPRDisky Suryajaya berlokasi di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara. Proses penyelesaian klaim jaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Disky Suryajaya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku sejak 19 Agustus 2025.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim jaminan simpanan BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. LPS juga akan melakukan penyesuaian dan pemeriksaan terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang akan diberikan pembayarannya. Proses penyesuaian dan pemeriksaan tersebut akan diselesaikan oleh LPS paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal izin usaha bank dicabut.

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim jaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya berasal dari dana LPS,” demikian tulis LPS dalam pernyataan resmi, Selasa (19/8/2025).

Nasabah bisa mengecek status tabungannya di kantor BPR Disky Suryajaya, atau melalui situs LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pemberian klaim jaminan tabungan nasabah BPR tersebut. Untuk debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengajak nasabah BPR Disky Suryajaya untuk tetap tenang dan tidak tergoda atau dihasut untuk melakukan tindakan yang bisa menghambat proses penyelesaian klaim jaminan serta likuidasi bank.

Nasabah juga diberi peringatan agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengklaim mampu membantu proses penyelesaian pembayaran klaim jaminan simpanan dengan memberikan imbalan atau biaya tertentu kepada nasabah.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu khawatir untuk kembali menabung di perbankan karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dilindungi oleh LPS. 2. Selanjutnya, sebaiknya nasabah memahami bahwa masih terdapat banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang berjalan normal, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena semua tabungan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. 3. Selanjutnya, penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang tetap beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu merasa cemas untuk kembali menabung di perbankan karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. 4. Selanjutnya, nasabah perlu mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia telah dijamin oleh LPS. 5. Selanjutnya, penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah dapat kembali menabung di perbankan tanpa perlu khawatir karena semua tabungan di bank yang beroperasi di Indonesia dilindungi oleh LPS.

Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diminta memenuhi syarat 3T LPS. Syarat 3T tersebut meliputi: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi batas bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindakan ilegal yang menyebabkan kerugian bagi bank. Mengenai ketentuan bunga penjaminan, aturan ini tidak berlaku untuk Bank, Unit Usaha, atau BPR Syariah.” tutupnya.

Jika nasabah memerlukan informasi tambahan mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 021-154.