News  

LPPNRI Akan Surati Stone Crusher Milik Sofian Untuk Mempertanyakan Izinnya

Lintastiga.Com, Kampar,- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Akan Segera Menyurati Stone crusher Milik Haji Sofian, di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau.

Hal tersebut di Benarkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan Rabu 20 November 2024.

“Iya kita akan menyurati Stone crusher Milik Haji Sofian di Kelurahan Pasir Sialang, karena kita tidak ada menemukan plang nama kegiatan atau Izinnya di lokasi Stone crusher tersebut,” ungkapnya.

Lanjut di terangkan oleh Daulat Panjaitan, Namun untuk menjalankan usaha industri Stone Crusher tidak mudah, harus ada izin usaha industri secara lengkap yang harus dikantongi. Sesuai PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang merupakan turunan Undang Undang Cipta Kerja.

“Di lapangan, tidak ditemukan ada plang nama Perusahaan atau kegiatan Penambangan di lokasi tersebut, dan kegiatan tersebut akan Kita pertanyakan  izin operasi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan hidup, dan izin penjualan dan pengangkutan dari hasil aktivitas eksploitasi pertambangan, makanya kita melayangkan surat kepada Pak Haji Sofian untuk mempertanyakan izin nya,” tutupnya.

Selanjutnya untuk keseimbangan berita Wartawan Konfirmasi Pak Haji Sofian melalui Humasnya M. Yusuf lewat WhatsApp pribadinya mengatakan.

“Izin Stone Crusher ini sudah ada dan sudah terdaftar di Polda Riau dan terkait plang nama Perusahaan atau kegiatan itu tidak perlu dan Izin kita ini sudah terdaftar di pusat,” ungkapnya dengan singkat.