BUKITTINGGI, lintastiga.com – Lapas Bukittinggi menjadi salah satu dari 40 UPT Pemasyarakatan percontohan yang ada Di Sumatera Barat, Hal ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). melalui Surat Keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa—Jumat (26-29/7) di Bali
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Marten, Bc.IP., SH mengikuti kegiatan penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Marten menjelaskan, Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk memberikan layanan kesehatan yang baik bagi WBP Lapas Bukittinggi. Layanan kesehatan di Lapas Bukittinggi akan sesuai standar dan dapat diterapkan juga di UPT Pemasyarakatan lainnya di Sumatera Barat,” ujar Marten.
Lapas Kelas IIA Bukittinggi merupakan satu-satunya Lapas yang menjadi percontohan dalam penyelenggaraan kesehatan Pemasyarakatan di Sumatera Barat yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso mengungkapkan, UPT Pemasyarakatan percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya dengan mengusung semangat corporate university. Untuk itu dilaksanakan penguatan bagi UPT percontohan agar dapat melaksanakan optimalisasi layanan kesehatan.
“Ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-19; unit layanan disabilitas; perempuan dan anak bawaan; gangguan mental; gizi dan makanan; sanitasi dan kesehatan lingkungan; jaminan kesehatan nasional; dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.” Ungkapnya
Layanan kesehatan ini juga berlaku bagi WBP dengan gangguan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Pemasyarakatan berupaya memberikan perawatan agar mereka lepas dari ketergantungan Napza,” tambahnya
Sementara itu, Programme Coordinator DDR & HIV, UNODC Indonesia, Ade Aulia mengatakan, penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT percontohan ini akan dilaporkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Warkesrehab.
“Saat ini, revitalisasi fitur ini telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu singkat diharapkan dapat digunakan secara nasional,”Harapnya