News  

Komisaris Bakapindo: Pagar Tersebut Berdiri diatas Tanah Bakapindo Bukan di Tanah Ulayat

 

Lintastiga.com, Bukittinggi- Komisaris PT. Bakapindo, Delisman, angkat bicara atas polemik pagar ‘raksasa’ yang menutup Jalan 2 Jorong Durian dan Jorong Aia Tabik di Kanagarian Kamang Mudiak.

 

Saat diwawancara, pemilik PT. Bakapindo menjawab pemberitaan yang selama ini beredar. Dirinya merasa aneh jika pagar tersebut harus dibuka dan dibongkar.

 

Menurut Haji Delisman, pagar tersebut berada di atas tanah milik PT. Bakapindo yang telah ia rintis sejak 43 tahun yang lalu. Hanya saja aktivitas tambang sudah tidak berjalan sejak tahun 2018 karena belum mengantongi izin pengoperasian.

 

“Pagar didirikan baru tahun 2020 atas permintaan Dt. Muncak dan Jorong Aia Tabik untuk tidak di lalui dengan alasan kontribusi batu yang menerima jorong Aia Tabik,” ungkapnya.

 

Lanjut Delisman, ia tidak mengakui jika area PT. Bakapindo adalah tanah wilayat warga, tanah warga hanya jorong Aia Tabik saja, sedangkan tanah PT. Bakapindo di sewa kepada masyarakat.

 

“Sedangkan jalan penghubung ke dua Jorong tidak ada Jalan, yang ada hanya jalan setapak, sampai saat ini pagar terbuka untuk pejalan kaki,” tutur Delisman.

 

Tambah Delisman, jalan di Jorong Durian sebatas sampai gerbang/pagar PT. Bakapindo yang telah di aspal pada tahun 2008. Jadi aneh jika pagar harus dibuka karena tanah miliknya.

 

Selain itu, Delisman menepis informasi yang beredar tentang kegiatan operasional pabrik PT. Bakapindo berlangsung hingga malam hari.

 

“Bohong jika perusahaan beraktivitas dimalam hari, kalau ada siang, kenapa harus malam? Bohong jika aktivitas tambang akibatkan debu tebal dan rumah retak, hanya beberapa warga yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas tambang batu kapur,” terangnya.

 

Haji Del panggilan akrab Delisman, lebih detail menjelaskan bahwa selama ini kontribusi PT. Bakapindo untuk jorong sebesar 120 juta rupiah/tahun. Ia juga mengakui telah membantu 3 unit bedah rumah yang ia nilai miskin sebesar 100 juta rupiah/rumah.

 

“Masalah ini di gadang-gadangkan hanya di provokatori oleh preman dari Kota Medan,” tegasnya.

 

Mengenai panggilan musyarawah dari DPRD Agam untuk solusi terbaik, kata Delisman, ia akui belum mendapatkan hasil rapat dari utusannya dari PT. Bakapindo saat itu. Jadi aneh jika pagar harus di buka.

 

Sebelumnya, Tim Jurnalis berkunjung sekitar pukul 14.00 wib ke kantor Walinagari Kamang Mudik guna meminta keterangan Walinagari Kamang Mudik, Edison Datuak Ampanjang tentang polemik pagar namun sayangnya Walinagari sedang tidak berada di kantor.

 

Hanya Sekretaris Nagari Kamang Mudiak, Slamet yang menyambut kehadiran Tim Jurnalis. Tetapi ketika ditanya seputar masalah pagar, Slamet mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait polemik pagar pabrik PT. Bakapindo.

 

“Saya baru 2 tahun berdinas sehingga tidak mengetahui asal asul pagar tersebut, baiknya keterangan dengan Walinagari saja,” kata Slamet.

 

Namun demikian keterangan Delisman, sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan sejumlah warga Jorong saat di konfrontir oleh Tim Jurnalis.

 

Menurut Desmawati (62), salah seorang warga Jorong Durian, membantah keterangan dari Delisman bahwa dahulu jalan kampung tersebut adalah jalan yang menghubungkan Jorong Durian menuju Jorong Aie Tabik.

 

“Jalan ini digunakan bagi masyarakat untuk mencari kayu pada kala itu, makanya jalan ini kami sebut jalan kayu,” ulasnya.

 

Keterangan inipun diperkuat oleh Inyiak Pakiah (60), diwaktu bersamaan dengan  Ibu Desmawati. Dirinya menyebut bahwa jalan ini dulu pernah diperbaiki lewat program manunggal ABRI Masuk Desa (AMD).

 

“Jadi bohong Delisman itu, kalau dibilang tidak ada jalan penghubung antara Jorong Durian dengan Jorong Aie Tabik. Dahulu sering warga Aie Tabik melintasi jalan ini, tapi terhalang oleh aktivitas mereka,” timpalnya.

 

Berdasarkan keterangan dari warga bahwa asal asul tanah jalan tersebut dimiliki oleh 4 kaum yakni Suku Pisang, Suku Jambak, Suku Sikumbang dan Suku Koto. (Tim)