Kasus pencemaran nama baik wartawan tahap penyelidikan pasca 2 saksi beri keterangan, Zulhefrimen: Kita Kawal terus

Payakumbuh, Lintas Tiga –
Kasus dugaan pencemarin nama baik pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penghalangan kerja jurnalistik memasuki babak baru.

Dua orang saksi diperiksa di Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh pada Jumat, 10 Oktober 2025, terkait laporan yang diajukan oleh seorang wartawan terhadap oknum pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Instagram (IG) milik seorang Plt.Satpol PP Kota Payakumbuh, dengan akun atas nama Dewi Centong. Unggahan tersebut diduga mengandung unsur penghinaan terhadap seseorang dan ditambah lagi menghalangi kerja jurnalistik. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 9 September 2025.

Dua orang wartawan, yang diketahui berinisial AA dan SR, hadir di Polres Payakumbuh sebagai saksi pelapor. Keduanya memberikan keterangan terkait unggahan Dewi Centong di akun IG-nya yang dinilai merugikan profesi mereka.

Zulhefrimen, yang dikenal dengan sapaan Lujur, selaku Penasehat Hukum (PH) dari pihak pelapor, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Saya tetap mengawal kasus ini,” tegas Lujur kepada awak media usai mendampingi saksi di Polres Payakumbuh. Ia berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan jurnalis Luak 50, yang menuntut adanya keadilan dan kepastian hukum. Mereka berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. (REY)*