Hukrim  

Judi Sabung Ayam Merajalela di Desa Ngeleng, Generasi Muda Terancam Terkontaminasi

Jepara –  Kegiatan sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian di Desa Ngeleng RT 01 RW 02 ,  Kecamatan Pecangaan , Kabupaten Jepara. Warga mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung satu Minggu empat Kali tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum,” Minggu 28/9/2025.

 

“Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa lokasi sabung ayam itu ramai didatangi oleh pengunjung dari berbagai daerah, bukan hanya warga lokal.

 

“Sudah seperti kegiatan rutin. Banyak yang datang, dan terlihat jelas bahwa itu bukan sekadar hiburan, tapi ada unsur taruhannya,” ujar salah satu warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.

 

“Menurut warga tersebut, masyarakat sebenarnya ingin melapor, namun takut akan konsekuensi yang mungkin muncul. “Kami khawatir ada tekanan balik. Apalagi yang datang ke sana bukan orang sembarangan. Kami hanya bisa berharap aparat segera bertindak,” ungkapnya.

 

“Keresahan warga semakin bertambah karena kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan seolah tidak tersentuh hukum.

 

“Warga menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap generasi muda dan ketertiban desa.

 

“Kami mohon kepada Polres Jepara dan jajarannya untuk turun langsung ke lokasi dan menindak pihak-pihak yang terlibat. Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari praktik-praktik ilegal seperti ini,” tambah warga tersebut.

 

“Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya aktivitas sabung ayam yang diduga menjadi ajang perjudian di wilayah tersebut.

 

“Masyarakat berharap ada penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menjaga ketertiban di lingkungan mereka,” (Tim).