Jangan Tinggal Diam, Ambil Tindakan Ini Jika Nomor Plat Kalian Dipalsukan

Jangan Terdiam, Ambil Langkah Berikut Jika Nomor Plat Kendaraan Anda Dipalsukan oleh Kendaraan Lain

Jangan Diam Saja, Ambil Tindakan Ini Jika Pelat Nomor Kalian Dipalsukan Kendaraan Lain

Segera lakukan tindakan ini jika plat nomor kalian dipakai oleh kendaraan lain yang menyebabkan tilang elektronik salah alamat

laksamana.id -/ Knowledge

Irsyaad W 28 Juli, pukul 11:00 pagi 28 Juli, pukul 11:00 pagi

laksamana.id –– Jangan terdiam jika nomor plat kendaraan kalian dipakai oleh kendaraan lain yang ternyata tidak sah.

Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, seperti yang dialami oleh seorang netizen di media sosial X.

Ia menyadari bahwa pelat nomor kendaraan pribadinya ternyata telah direplikasi oleh seseorang melalui surat tilang elektronik yang dikirim kepadanya.

“Guys boleh minta saran? Aku kena e-tilang terus plat motorku diduplikat, tipe motor beda, yang nyetir cowok dan aku cewe. Surat tilang dikirim ke aku, kira2 cara urusnya gimana ya? Soalnya aku dan motorku di rumah sedangkan lokasi tilangnya jauh dan aku gak pernah kesana,” tulis akun @ta******** pada Jumat (11/7/25).

Lalu, apa saja yang dapat dilakukan pemilik plat nomor asli ketika menghadapi kondisi demikian?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pada dasarnya terdapat dua langkah yang perlu diambil oleh pemilik kendaraan ketika menemukan kasus pelat nomor yang dipalsu dan e-Tilang yang salah tujuan.

1. Laporkan ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

Hendra menyampaikan, ketika menemukan kasus nomor pribadi yang dimodifikasi oleh orang lain, langkah pertama yang diambil adalah melaporkannya ke kantor Satlantas.

“Warga dapat mengajukan laporan ke Kantor Satlantas terdekat mengenai hal tersebut,” ujar Hendra saat dihubungi, (11/7/25) mengutip 10drama.com.

Pernyataan serupa pernah disampaikan oleh pakar transportasi dan hukum, Budiyanto.

Ia menyarankan masyarakat untuk segera melaporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Di bagian tersebut, pihak kepolisian akan mengenali sepeda motor yang memiliki plat nomor asli dan palsu.

“Nanti akan terlihat mana yang asli dan mana yang palsu. Jika nomor tersebut asli, maka akan muncul identitas pemilik kendaraan bermotor tersebut,” kata Budiyanto, (17/6/22) kemudian dilansir dari 10drama.com.

Selanjutnya, Budiyanto menjelaskan bahwa jika ditemukan nomor kendaraan yang ganda dan tidak sesuai dengan data resmi kepolisian, hal tersebut akan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Pasal 280 disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memiliki TNKB dan ditetapkan oleh kepolisian dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, jika ada unsur pemalsuan yang sengaja dilakukan, pihak kepolisian akan memeriksa STNK untuk memverifikasi apakah terdapat perubahan identitas atau tidak.

Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen, pelaku bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

“Nanti jika ada indikasi pemalsuan yang terbukti akan diserahkan kepada Reserse untuk ditindaklanjuti mengenai pemalsuan dokumen,” kata Budiyanto.

2. Mengisi formulir tilang elektronik dengan informasi yang benar dan asli

Hendra menyebutkan langkah kedua yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir e-tilang atau surat persetujuan dengan data pribadi yang benar.

“Mengirimkan surat konfirmasi yang lengkap dengan data pribadi, jenis, dan warna kendaraan yang sebenarnya,” katanya.

Diketahui, terdapat beberapa kolom yang terdapat dalam surat konfirmasi.

Kolom tersebut berisi nama pemilik kendaraan, alamat pemilik, jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Dalam surat tersebut, nantinya juga akan terdapat pertanyaan yang berbunyi ‘apakah benar ini adalah kendaraan Anda dan mobil Anda melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE?’.

Pemilik asli dari plat nomor tersebut dapat mengisi jawaban yang sesuai, yaitu bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya, kemudian dilanjutkan dengan melengkapi identitas motor dan pemilik sebenarnya.

Copyright laksamana.id -2025

Related Article