Lensa Purbalingga– Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas hadir guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. – Tujuan dari layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat. – Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas beroperasi sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. – Keberadaan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk mempersiapkan :
1. Kartu Identitas asli yang dimiliki oleh Pemohon secara sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor dan retribusi pengelolaan limbah kendaraan bermotor (SKPD sudah diverifikasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui, layanan samsat keliling hanya digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Dengan kata lain, bukan untuk proses perubahan plat nomor setiap lima tahun.
Berikut Jadwal Samsat Keliling di wilayah Banyumas pada hari ini, Senin 25 Agustus 2025 :
Samsat 1 terletak di Kecamatan Tambak
Samsat 2 terletak di Kecamatan Kemranjen.
Pelayanan :
Samsat 1 beroperasi dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Samsat 2 berlangsung dari pukul 11.30 hingga 13.30 WIB.
Samsat Induk Banyumas menyediakan layanan setiap hari kerja.
Senin sampai Jumat, jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Pada hari Sabtu dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Di samping Samsat paten, terdapat juga Samsat di Sokaraja. Alamatnya berada di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat paten Sokaraja beroperasi dari Senin hingga Jumat. Layanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, pada hari Sabtu, pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang sedang berbelanja di Rita Supermall Purwokerto juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor.
Pusat layanan Samsat Rita Supermall Purwokerto buka setiap hari dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional besar.