News  

Empat Hotel yang Merusak Sungai Ciliwung, Ini Daftar Pelanggarnya

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup(KLH) menutup atau menghentikan sementara operasional empat hotel yang terbukti melanggar peraturan persetujuan lingkungan di kawasan tersebut.Sungai CiliwungEmpat hotel yang kini memiliki papan peringatan adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang secara langsung melakukan inspeksi mendadak ke empat lokasi yang bermasalah di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pencemaran lingkungan. “Tindakan penyegelan ini merupakan langkah keras untuk melindungi Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada hari Minggu, 10 Agustus 2025.

Pelanggaran keempat hotel tersebut, menurut Hanif, termasuk berat seperti membuanglimbahair langsung masuk ke aliran sungai tanpa proses pengolahan sesuai standar kualitas. Limbah juga dialirkan keseptic tanktanpa pengolahan tambahan. Selanjutnya tidak ada pencatatan maupun pengawasan terhadap kualitas air limbah.

Pelanggaran lain yang terbongkar selama pemeriksaan adalah tidak adanya dokumen dan persetujuan lingkungan, serta persetujuan teknis dalam memenuhi standar kualitas air limbah. Tim KLH juga menemukan bahwa tidak ada pengolahan air limbah domestik (grey water) dari restoran, fasilitas kamar mandi dan cuci, toilet, kantor, serta mushola.

Salah satu contoh kasus yang paling menonjol adalah The Rizen Hotel yang menjadi sumber utama pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis juga belum memiliki izin usaha untuk lokasi usaha penginapan,” ujar Hanif.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (samping kanan) memantau penutupan The Rizen Hotel, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 9 Agustus 2025. Antara/Arif Firmansyah

Wakil Penegak Hukum Lingkungan Rizal Irawan menyatakan pelanggaran ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Hotel yang setiap hari menerima tamu ternyata mengabaikan tanggung jawab lingkungan. “Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, terlebih jika sampai membuang limbah langsung ke tanah,” kata Rizal.

Selain pelanggaran administratif, menurut Rizal, tindakan membuang limbah ke sungai juga berisiko menyebabkan pencemaran. “Tim kami akan menangani secara menyeluruh, termasuk pemberian sanksi administratif dan pidana jika tidak segera diperbaiki sesuai waktu yang ditentukan.”

22 Hotel yang Berpotensi Menimbulkan Pencemaran Sungai Ciliwung

Berdasarkan catatan KLH, terdapat 22 hotel berbintang tiga atau lebih yang berpotensi merusak lingkungan di segmen 1 Sungai Ciliwung Puncak. Empat di antaranya telah ditutup, sementara sisanya akan diperiksa secara bertahap. Setelah penertiban hotel berbintang, Rizal menambahkan, pemeriksaan dilanjutkan ke hotel kelas Melati di segmen yang sama, kemudian ke segmen 2 dan seterusnya.

Menurutnya, polusi di hulu berkontribusi signifikan terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan tim KLH menunjukkan parameter pencemar, sepertiBiochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids(TSS) di hulu telah melebihi standar kualitas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain tindakan terhadap hotel, KLH juga melakukan penertiban terhadap 33 unit usaha yang melanggar tata kelola lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung. Dari 33 usaha yang izinnya dicabut, dalam pemeriksaan pada 27 Juli 2025, hanya sebagian yang mulai melakukan pembongkaran.

“Dari pantauan hari ini (Minggu), terdapat delapan gazebo dan satu restoran yang telah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” kata Hanif. Unit usaha yang belum melakukan perbaikan kini diberi ultimatum oleh KLH, serta diwajibkan menyelesaikan pembongkaran paling lambat pada akhir Agustus 2025.

Kepala Divisi Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho tidak menerima alasan tidak tahu dari para pengusaha. Menurutnya, dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, serta kepatuhan terhadap standar mutu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh usaha komersial, termasuk perhotelan. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan pada hotel-hotel lain. Kami berharap dapat meningkatkan kualitas air Sungai Ciliwung,” ujar Ardyanto.