Teman Jual Motor Bekas Murah ke Kerinci, Dua Pria Tertangkap Polisi Membawa PCX 160 dan CRF150L di Kabin Mobil Sewaan
Teman Jual Motor Bekas Murah ke Kerinci, Dua Pria Tertangkap Polisi Bawa PCX 160 dan CRF150L di Kabin Mobil Sewaan
Polisi menangkap dua pria yang diduga menjual sepeda motor bekas dengan harga murah dari Jambi ke Kabupaten Kerinci, dan selalu menggunakan mobil sewaan untuk mengangkutnya.
10drama.com -/ Peristiwa
Irsyaad W 6 Agustus, 10.30 pagi 6 Agustus, 10.30 pagi
10drama.com –– Dua orang pria dari kota Jambi ditangkap oleh polisi karena dugaan menjual sepeda motor bekas ke kabupaten Kerinci, Jambi.
Saat ditangkap, mereka sedang membawa Honda PCX 160 dan CRF150L di dalam kabin mobil yang disewa.
Kedua orang tersebut ditangkap oleh polisi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, beberapa hari yang lalu.
Ya, keduanya merupakan dua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Jambi yang sering menjual kendaraan hasil curiannya ke luar kabupaten.
Dua tersangka, yaitu BM yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, dan MZ yang merupakan penadah, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda CRF150L milik seseorang di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Jambi, yang sedang terparkir dan dikunci setang di depan rumah, pada (1/8/25) sekitar pukul 16.35 WIB.
Setelah ditangkap, pihak kepolisian menemukan beberapa kendaraan bermotor, seperti PCX hingga CRF, yang diduga merupakan barang hasil pencurian oleh tersangka.
Setelah berhasil melakukan pencurian, tersangka kemudian menyewa sebuah kendaraan yang digunakan untuk membawa motor yang dicuri ke wilayah Kabupaten Kerinci.
“Maka, pelaku hanya terdiri dari dua orang. Sepanjang waktu, motor hasil curian dijual ke wilayah Kerinci,” ujar Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, dalam konferensi pers, (4/8/25) mengutip 10drama.com.
Dari tangan BM, pihak kepolisian mengamankan motor yang disewa dan digunakan dalam aksi pencurian.
Sepeda motor tersebut disewa oleh pelaku dalam melakukan tindakan pencurian di Kota Jambi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu senjata mainan yang setelah diperiksa ternyata merupakan korek api.
Setelah menangkap BM, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak yang membeli barang hasil kejahatan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan akan dihukum sesuai tindakan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP mengenai bantuan jahat.
Copyright 10drama.com -2025
Related Article