Dinilai Gagal Jadi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Lima Puluh Kota, Terindikasi Kini Nono Sukri Ambisi Jadi Asisten II Definitif

Kab. 50 Kota, Lintas Tiga ~ Rangkap Jabatan yang diemban Nono Sukri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat yang kini juga menjabat sebagai Plt Asisten II Sekretariat di Pemerintah Kabupaten tersebut menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat.

Masyarakat yang menyampaikan, dengan mengindikasikan bahwa di tengah ambisinya untuk selanjutnya menjadi Pejabat Definitif Asisten II Sekretariat Kabupaten Limapuluh Kota. Sehingga rekam jejak kinerjanya selama menjabat Kadis Lingkungan Hidup justru dipertanyakan.

Seperti dengan sejumlah persoalan lingkungan krusial di bawah tanggung jawabnya dinilai tidak tuntas. Mulai dari persoalan penanganan sampah, maraknya galian C ilegal, hingga penanganan dampak lingkungan yang tak kunjung ada solusi konkret.

Lebih lanjut, salah satu contoh paling nyata adalah polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Lokasi yang sudah beroperasi sejak tahun 2008 itu, pada perencanaan awalnya digadang-gadang sebagai Tempat Pengolahan Sampah.

Tapi faktanya, hingga tahun 2026 ini janji pengolahan sampah dari Pemerintah Daerah Limapuluh Kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah terealisasi dan yang ada saat ini hanya tumpukan sampah yang dibuang begitu saja di wilayah itu.

Selain dari itu, kekecewaan warga pun sempat memuncak. Warga Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota pernah bereaksi menutup total akses jalan menuju lokasi pembuangan sampah tersebut selama 2 tahun sebagai bentuk protes.

“Bukannya mengevaluasi dan memindahkan lokasi sesuai aspirasi warga, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota justru mengakali dengan mengalihkan jalan menuju pembuangan, melalui Nagari Gurun, agar aktivitas pembuangan sampah di Lubuak Batingkok tetap bisa berlanjut,” ungkap kelompok masyarakat yang menyampaikan kekecewaannya ke awak media baru-baru ini.

Masih perihal tersebut ditempat terpisah, Wali Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota Yon Elvi, S.Ag saat diwawancarai oleh awak media menyebutkan, sejak awal Pihak Nagari telah berulang kali meminta Pemkab Limapuluh Kota untuk berinisiatif memindahkan TPA tersebut ke lokasi lain yang lebih layak.

Bahkan, Walinagari juga telah menawarkan untuk opsi lain agar Pemkab konsisten dengan rencana awal, yaitu menjadikan lokasi tersebut benar-benar sebagai tempat pengolahan sampah, bukan sekadar tempat pembuangan.

Sementara, ketika awak media menghubungi melalui sambungan telpon Wan Sarlis Walinagari Gurun untuk konfirmasi tentang persoalan ini. Wan Sarlis malah meminta foto dan mengajak bertemu awak media di Balai Wartawan untuk lebih jelasnya.

Sedangkan dalam menanggapi ini, salah satu Tokoh Masyarakat Nagari Gurun, Halfuan Hadi berkomentar bahwa mengenai Tempat Pembuangan Sampah seharusnya Pemkab Limapuluh Kota memisahkan sampah B3, sampah residu, Anorganik, organik , sampah plastik.

Dikatakan Halfuan Hadi, dampak dari sampah yang bercampur akan terjadi pencemaran lingkungan, sumber air yang terkontaminasi. Penumpukan sampah yang tidak beraturan juga  terjadi pencemaran udara, apalagi sampah tersebut dibakar secara terbuka.

“Akibatnya sampah yang bercampur tersebut bisa merusak struktur tanah dan menurunkan kesuburan tanah. Demikian, diminta Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota harus segera tindak lanjuti keluhan masyarakat, agar tidak terjadi bencana alam dan kerusakan lingkungan lebih parah,” tutur Halfuan Hadi.

Tidak hanya itu disisi lain, Warga juga berharap kepada Bupati Lima Puluh Kota untuk mengevaluasi total kinerja Dinas Lingkungan Hidup selama ini yang dinilai kurang Proaktif dalam menyikapi persoalan Lingkungan di daerah itu.

“Berharap kepada Pemkab Limapuluh Kota, tidak memberikan jabatan Asisten II definitif kepada pejabat yang rekam jejaknya dalam mengatasi persoalan lingkungan dinilai gagal selama ini,” tutupnya.

Penulis: REYEditor: HONEST GS