Bukittinggi, lintastiga.com – Dinas DP3APPKB Kota Bukittinggi mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang diadakan Dinas DP3APPKB Kota Bukittinggi Aula Badan Keuangan Pemko Bukittinggi Senin, (30/9/2024).
Kegiatan dilakukan diikuti sebanyak 50 orang peserta diantaranya dari; LPM, KAN, TK PKK, Bundo Kanduang, Satgas Perlindungan Berbasiskan Anak dengan hadirkan Narasumber; Kasubsi BImbingan Klien Anak Badan Pemasyarakatan / BKA BAPAS Kelas 2 Bukittinggi Aditya Maisa, Psikolog Klinis RSAM Zera Mendoza.,M.Psi.
Juga dimaksudkan konsen perhatian pemerintah dengan telah lahirnya Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak No 1 / 2024 dalam rangka pemenuhan hak anak di Kota Bukittinggi.
Semua anak anak dikota Bukittinggi terpenuhinya hak hak nya juga juga tidak ada anak anak alami kekerasan walaupun selama ini ada temui kendala di lapangan termasuk juga belum lama ini diketemukan pelaku sodomi dengan korban dibawah usia 4 tahun.
“Tentunya ini, Kita harus memiliki komitmen kuat dalam mencegah kekerasan terhadap anak tidak hanya kekerasan fisik dihadapi si anak akan tetapi meliputi kekerasan psikologis kemudian kekerasan seksual bahkan juga kekerasan ekonomi,”ujar nauli.
Lebih lanjut, melalui bapak / ibuk hadir pada hari ini melalui inyiak-inyial Ketua LPM, TP PKK, Satgas PPA dan Aktivis P2TBM bersama sama lakukan pencegahan terhadap kekerasan anak di Kota Bukittinggi sehingga Kota Layak Anak didaerah ini bisa terwujud dan maka dari itu dibutuhkan tanggung jawab dan kesadaran agar tidak melakukan terhadap siapapun termasuk kepada si anak.
“Terhadap kekerasan pada anak tidak hanya ditimbulkan dari kekerasan fisik, namun psikologi dan kekerasan ekonomi,”ujar nauli.
Kemudian, Supaya nantinya Bukittinggi sebagai kota layak Anak bisa terwujud dan menciptakan lingkungan aman dan adil sehingga terwujud sinergi.
Hal senada diutarakan Kasubsi BImbingan Klien Anak / BKA Bapas Kelas 2 Bukittinggi Aditya Maisa juga sebagai narasumber bahwa pihaknya dalam lakukan pendampingan tidak berpakaian resmi.
” Potret Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Kota Bukittinggi Per September 2024 dari data BAPAS Kelas 2 Bukittinggi tercatat 1 kasus pencurian, 7 Narkotika, 1 penipuan, 2 penganiayaan dan 2 perbuatan cabul di 2025,” terbangnya.
Anak pelaku kejahatan merupakan bagian dari korban karna belum terpenuhi hak-hak di keluarga atau di lingkungannya.
Untuk itu, Anak dibawah usia 12 tahun tidak bisa berikan hukuman dan dikembalikan pada orang tua dan diikuti pembinaan dan dalam hal ini peradilan Anak perhatikan Restoran Justice (JC).
Hal senada diutarakan Psikolog Klinis RSAM Zera Mendoza,M.Psi bahwa anak dalam gelombang zamannya dilihat suatu tinjauan Psikologis banyak alami kekerasan.
“Bahwa anak anak prilaku timbul terjadi saat ini karna hilangnya hak hak anak tidak diberikan dan ini bagian sesuatu kurang baik dari sisi agama,” tuturnya.
Dalam pencegahan kekerasan pada anak harus dibangun diterapkan Falsafah di Minangkabau terhadap lingkungan sekitar dan tidak cukup diandalkan pada yang telah ada,”tutupnya.(*)