Di Payakumbuh Senam Pagi Minggu Dilarang di Area BWS Batang Agam

Payakumbuh, Lintas Tiga – Sekitar 60 peserta senam yang rutin beraktivitas di kawasan sekitar Skatepark Batang Agam, Kota Payakumbuh, menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota memberikan izin penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan senam setiap Minggu pagi.

Permintaan ini disampaikan setelah mereka menerima Surat Teguran ke-2 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, tertanggal 10 Juni 2025, yang meminta kelompok senam untuk tidak lagi menggunakan area skatepark karena tidak sesuai peruntukan. Dalam surat tersebut, pihak PUPR menegaskan bahwa skatepark diperuntukkan khusus untuk aktivitas skateboard.

Perwakilan kelompok senam menjelaskan bahwa pada awalnya mereka memang menggunakan area di dalam skatepark, namun saat itu dilakukan dengan izin dan sepengetahuan dari komunitas skateboard yang beraktivitas di sana. Namun setelah menerima surat teguran pertama, mereka memutuskan untuk pindah ke taman di samping skatepark, sehingga tidak lagi menggunakan lintasan atau fasilitas skateboard.

Meski sudah berpindah ke taman samping skatepark, mereka tetap menerima surat teguran kedua. Hal ini membuat peserta senam berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah kota, mengingat kegiatan mereka hanya dilakukan sekali seminggu selama satu jam di pagi hari, saat kawasan relatif sepi dari aktivitas skateboard.

“Kami sudah berusaha menghargai aturan dengan tidak lagi menggunakan lintasan skatepark, kami pindah ke taman sampingnya. Kami hanya ingin tetap bisa menjaga kesehatan bersama-sama, sekali seminggu saja. Kami juga ikut meramaikan kawasan Batang Agam, tidak merusak, tidak mengotori,” ungkap Susi, salah satu perwakilan peserta senam.

Selain untuk berolahraga, para peserta juga menyebut bahwa kegiatan senam ini sekaligus ikut meramaikan kawasan Batang Agam sebagai salah satu objek wisata kota, sehingga suasana di sana menjadi lebih hidup setiap akhir pekan. Mereka menganggap kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat sehat yang sedang digalakkan pemerintah untuk meningkatkan kebugaran warga.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, ketika dikonfirmasi awak media terkait surat teguran tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan penggunaan kawasan skatepark.

“Pihak kami tidak mengizinkan kegiatan senam baik di dalam skatepark maupun di taman di sekitar skatepark, karena itu tidak sesuai peruntukan. Skatepark dan areal taman di sekitarnya sudah dirancang untuk fungsi tertentu yang harus dijaga,” jelas Muslim.

Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fasilitas olahraga yang sudah disediakan pemerintah di lokasi lain, yang memang dirancang untuk kegiatan umum seperti senam dan olahraga massal.

Kini, para peserta senam berharap ada dialog lebih lanjut untuk mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak, agar mereka tetap bisa berolahraga bersama dengan aman, nyaman, tanpa mengganggu peruntukan kawasan Batang Agam sebagai fasilitas publik dan wisata kota Payakumbuh. (REY)