Lintastiga.com, Bukittinggi- Kuasa Hukum Tergugat Vn kepala cabang Jasa Biro Travel PT Patra Jaya Humairah. Dafriyon, SH.MH memberikan hak jawabannya.
Sanggahan tersebut terkait pemberitaan Telantarkan Calon Jamaah Umroh Di Medan’, Mantan Kacab Jasa Biro Travel PT Patra Jaya Humairah digugat.
Ia mengatakan, jawaban penggugat (dalam kasus perdata) Pihak Tergugat Rivina Vriharni (Vn) yang dilaporkan Penggugat Wismayetti.
Dafriyon, SH.MH Kuasa Hukum Tergugat Vn (42) Kamis (23/3/2023) kemaren menjelaskan, bahwa tergugat telah menginformasikan kepada 28 Jamaah di Medan, pada 6 Februari 2023 di Mushalla Hotel Horizon Kuala Namu Medan, bahwa untuk berangkat ketanah suci diganti dengan Travel Umroh PT Haqi Asmaya Travel.
“Kami tidak peduli diganti travel dari PT.Patra Jaya Humairah ke PT. Haqi Asmaya Travel, yang penting kami bisa berangkat dan tidak menambah biaya lainnya Pada 7 Januari 2023 berangkat ke Mekkah,” ujar Dafriyon menirukan ucapan jamaah ke Tergugat waktu itu.
berimbang Ia menjelaskan, ada dua orang jamaah atas nama ibu Asmiyati dan pak Arizal, terlambat memberikan dokumen Vaksin Covid-19. Yang akhirnya tidak terbaca oleh penerbangan disana.
Kemudian munculah pimpinan PT Haqi Asmaya Travel atas nama Owner Sigit, dengan mengumumkannya didepan jemaah, bahwa yang 2 orang tersebut tidak bisa diberangkatkan, karena keterlambatan dokumen vaksin. Akan tetapi yang 26 jemaah lagi bisa diberangkatkan ketanah suci pada 7 Januari 2023 dengan PT Haqi.
“Karena kami sama-sama dari Bukittinggi ke – Medan tidak mungkin kami tinggalkan yang berdua ini, karena kami sudah sepakat dari Bapak Sigit dari PT Haqi untuk mencarikan tanggal baru ,” ujar Daf, menirukan ucapan jemaah ke Rivina waktu itu.
Disamping itu, PT Haqi juga mengumumkan kepada jama’ah, bahwa belum mendapatkan tiket ke Saudi Arabia, tapi harus menunggu kedatangan istrinya dari Mekkah pada 11 Januari. Akhirnya pihak Vn yang menanggung biaya hotel sampai 11 Januari 2023.
Kemudian akhirnya, terbuka penerbangan ke Maddinah pada 14 Januari 2023, dengan syarat menambah biaya Rp. 5 juta lagi. dengan keberangkatan dari Bangkok Thailand.
Ia menyampaikan, mau menambah biaya tambahan hanya 5 orang, yang lain tidak bersedia untuk penambahan biaya Rp.5 juta lagi. Sedangkan yang lain mencari hotel yang murah, selebihnya nginap di Mess PT Haqi yang dibiayai oleh PT. Haqi selama 15 Hari, dan akhirnya jama’ah sepakat memilih pulang ke Bukittinggi pada 29 Januari 2023.
Jadi tidak benar, pihak Vn membatalkan keberangkatan. Jema’ah sendiri yang keberatan, disebabkan tidak bisa pergi bersama dengan Jema’ah utuh,” pungkas Dafriyon.
Sementara itu tempat terpisah Kuasa Hukum penggugat IRMA SUARTI, SH mengatakan sebagai jama’ah umrah yang gagal berangkat berhak mendapat perlindungan hukum, yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan jama’ah umrah, jaminan pengembalian kerugian bagi jama’ah umrah yang gagal berangkat dan atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum.
Tergugat Vn sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, pada saat merekrut 28 orang jama’ah umrah untuk keberangkatan tanggal 5 Januari 2023 dari Bukittinggi menuju Medan, tanggal 7-1-2023 Medan menuju Madinah, dengan jadwal 9 hari perjalanan Bukittinggi- Madinah menjadi perjalanan yang pasti 21 hari Bukittinggi- Medan.
Sehingga Jama’ah umrah tidak jadi menginjakkan kakinya di tanah suci saat tersebut, hanya sampai kota Medan dan mengambil keputusan kembali ke Bukittinggi tanggal 24 Januari 2023.
Sesaat sebelum kembali ke Bukittinggi, Tergugat Vn membuat surat perjanjian, akan mengembalikan uang jama’ah tanpa ada pemotongan. dan didalam surat perjanjian tersebut tergugat tidak ada berjanji membayar uang jamaah dengan memberangkatkan umrah, sementara tergugat Vn berjanji akan mengembalikan uang jamaah.
Perbuatan tergugat menerima dan mengambil setoran jamaah secara pribadi dengan memakai rekening pribadi dan mengeluarkan tanda terima atas nama pribadi.
“Didalam rombongan yang 28 orang tersebut terdapat ibu mertua, mamak kepala kaum/Dt, suaminya, kakak kandungnya dan rombongannya dari pihak Vn sendiri ikut pula terlantar,” kata Irma.
Dikatakan, Perbuatan tergugat telah melanggar dari UU no. 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umrah.
“Itu dasar hukum mengajukan gugatan, dan tergugat pun bisa dijerat dengan pidana dan ketentuannya pun sudah diatur didalam UU no. 8 th 2019,” ujarnya.
Perjuangan uang yang dikumpulkan jamaah untuk beribadah ternyata telah hilang ditangan Tergugat, niat tidak tercapai harta raib badan terlantar.
“Pengembalian uang dalam perjanjian yang dibuat tergugat dengan jamaah paling lambat tanggal 26 Januari 2023. Sementara Vn sampai saat ini belum menepati isi dari surat perjanjian yang dibuatnya sendiri tanggal 24-1-2023,” sebut Irma.
Terkait sanggahan yang diberikan Kuasa Hukum tergugat kepada salah satu media APPI, Irma Suarti,SH mengatakan wartawannya tidak melihat fakta persidangan secara langsung, hanya mendengar dari sebelah pihak, sementara rekan media sebelumnya mengikuti, menghadiri, menyaksikan, mengetahui secara langsung persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
“Jelas Kuasa Hukum tergugat tidak memahami dan mengetahui UU Pers, Jadi berita yang di keluarkan APPI itu adalah Opini bukan fakta,” pungkas Irma.