Cek Jadwal Samsat Keliling Bali, Rabu (6/8) di Sini!

bali.10drama.com –, DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir diBali pada bulan Agustus 2025.

Warga Bali dapat mengunjungi berbagai layanan Samsat Keliling yang tersedia guna memperpanjang dokumen kendaraan milik wajib pajak.

Tujuan dari layanan Samsat Keliling adalah memperdekat pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hari ini, Rabu (6/8), layanan Samsat Keliling hadir di berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Bali.

Layanan Samsat Keliling berada di Puri Peguyangan Kota Denpasar mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Layanan Samsat Kelilingdi Kabupaten Jembrana berada di depan Pasar Yehembeng, Mendoyo mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Di Kabupaten Karangasem, layanan Samsat Keliling berada di Polsek Rendang, mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Layanan Samsat keliling berada di Jaba Pura Penataran Sasih, Pejeng, Tampaksiring, mulai pukul 08.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA.

Di Kabupaten Buleleng, berada di Desa Bontihing, Kubutambahan mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Untuk mengajukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam layanan Samsat keliling, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi.

Pertama, KTP asli beserta salinannya.

Kedua, surat tanda nomor kendaraan asli beserta salinannya.

Ketiga, notice pajak.

Keempat, kendaraan yang dimiliki sendiri.

Hanya untuk perpanjangan STNK lima tahun, proses pengesahannya harus dilakukan di Samsat Induk setiap kabupaten dan kota.

Biaya perpanjangan STNK kendaraan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan.(lia/JPNN)