bali.10drama.com –, DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir diBali pada bulan Agustus 2025.
Warga Bali dapat mengunjungi berbagai layanan Samsat Keliling yang tersedia guna memperpanjang dokumen kendaraan milik wajib pajak.
Tujuan dari layanan Samsat Keliling adalah memperdekat pelayanan pemerintah kepada warga masyarakat serta mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jumat hari ini (8/8), layananSamsat Kelilinghadir di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Bali.
Layanan Samsat Keliling berada di Puri Peguyangan Kota Denpasar mulai pukul 08.00 WITA hingga 11.00 WITA.
Di Kabupaten Jembrana, layanan Samsat Keliling berada di area parkir Pemkab Jembrana di Kelurahan Dauhwaru mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Untuk mengajukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam layanan Samsat keliling, terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi.
Pertama, KTP asli beserta salinannya.
Kedua, surat tanda nomor kendaraan asli beserta salinannya.
Ketiga, notice pajak.
Keempat, kendaraan yang dimiliki sendiri.
Hanya untuk perpanjangan STNK lima tahun, harus dilakukan di Samsat Induk setiap kabupaten dan kota.
Biaya perpanjangan STNK kendaraan bervariasi tergantung pada jenis serta kapasitas mesin kendaraan tersebut.(lia/JPNN)