News  

Buron Penggelapan Sapi Qurban Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah di Tangkap

BUKITTINGGI, LINTASTIGA.COM- Akhirnya AD (36) tersangka kasus penggelapan sapi qurban beberapa Masjid dan Mushola di Bukittinggi Agam berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bukittinggi. Selasa malam (03/01/23).

Kejadian heboh pada bulan Juli 2022 lalu sempat menjadi teka teki, toke ternak ini kabur sejak lebaran Idul Adha 1443 Hijriah atas laporan sejumlah panitia qurban karena sapi pesanan tak kunjung datang sehingga mengecewakan ribuan warga yang sempat menghebohkan warga Sumbar khusunya Bukittinggi.

 

Ad digiring ke Polresta Bukittinggi sekitar pukul 20.30 WIB dari arah Padang Luar, berpakaian serba hitam dan bertopi hitam, Selasa 3 Januari 2023.

Untuk sementara waktu Ad masih dalam pengamanan dan pemeriksaan, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan karena terkait hal ini.

 

Ancaman Pidana 4 Tahun Untuk Dugaan Penipuan Sapi Qurban di Bukittinggi

AD (36) tersangka kasus penggelapan sapi kurban ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi.

Menyikapi hal ini media sosial terkemuka di Bukittinggi, yaitu Bukittinggiku bertanya kepada praktisi hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. terkait kasus ini.

“Da, lah dapek kaba tersangka sapi kurban menyerahkan diri?” tanya Bukittinggiku kepada Riyan pada Selasa, (3/1/2023) malam.

Riyan pun dalam jawabannya menyatakan karna ini adalah dugaan penipuan, penegak hukum diduga akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada terduga pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(nia)

Penulis: TimEditor: Redaksi