Bawaslu Tanah Datar Siap Fasilitasi Lembaga Pemantau Pemilu 2024

TANAH DATAR, lintastiga.com – Bawaslu Tanah Datar siap untuk memfasilitasi pengajuan permohonan registrasi lembaga pemantai Pemilu. Hal ini ditandai dengan terselenggaranya kegiatan Peluncuran Meja Bantuan Pemantau Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (10/06/2022).
Pemantau Pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memantau aturan dan teknis penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Hamdan, menyatakan Pemantau Pemilu harus terakreditasi dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah Pemantauannya. Oleh karena itu, Bawaslu di segala tingkatan berkewajiban untuk memfasilitasinnya.
Sementara itu, Yuli Fatdry selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, menyatakan siap sedia melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat, untuk ikut serta dalam memantau Pemilu.
Ia mengingatkan bahwa pemantau Pemilu wajib bersifat non-partisan dan independen.
Bersifat independen ini penting, karena menjadi pemantau harus terjaga independensinya dan tidak berpihak pada kontestan manapun yang menjadi peserta pada Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah. tutur Yuli.
Untuk melaksanakan kegiatan ini, Lembaga Pemantau harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu berbadan hukum yang terdaftar di pemerintah, independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan teregistrasi dan mempunyai izin dari Bawaslu/KPU sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Al Azhar Rasyidin, menekankan hingga kini, pemantau Pemilu masih relevan keberadaannya. Terlebih, semua pihak yang terlibat dalam Pemilu punya potensi melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam meraup suara. (fik)