Akui Kesalahan, Polisi Hanya Bisa Sita Motor karena 5 Alasan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Dapat Menyita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Mampu Menyita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Ingat dan catat, polisi berhak menyita kendaraan kalian seperti sepeda motor atau mobil berdasarkan lima pelanggaran berikut ini

10drama.com -/ Knowledge

Irsyaad W 11 Agustus, 08.48 AM 11 Agustus, 08.48 AM

10drama.com –– Mengakui kesalahan, polisi memiliki wewenang untuk menyita sepeda motor di jalan.

Namun, pihak kepolisian tidak langsung menyita sepeda motor tanpa alasan yang jelas.

Petugas hanya mampu menyita kendaraan bermotor apabila pengemudinya melakukan lima pelanggaran berikut ini.

Diketahui, wewenang penyitaan kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuan dari hal ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang tidak mematuhi peraturan serta menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Beberapa pelanggaran yang menyebabkan motor disita oleh polisi antara lain adalah tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini diatur dalam Pasal 260 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang menyebabkan motor disita oleh polisi?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, membenarkan bahwa petugas kepolisian berhak menyita kendaraan bermotor saat melakukan pemeriksaan di jalan raya.

“Kendaraan bisa disita oleh petugas jika saat pemeriksaan di jalan, pengemudi tidak mampu menunjukkan STNK yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi, (22/7/25) dilansir dari 10drama.com.

Selain tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), Prianggo menjelaskan beberapa alasan lain mengapa motor disita oleh polisi.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini 5 alasan kendaraan bermotor disita oleh polisi:

1. Kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK yang sah ditemukan saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya

2. Seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak memiliki surat izin mengemudi

3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan persyaratan kelayakan jalan kendaraan bermotor

4. Kendaraan bermotor diduga merupakan hasil dari tindak pidana atau digunakan dalam melakukan kejahatan

5. Kendaraan bermotor terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian atau cedera parah pada seseorang.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article