Walikota  Bukittinggi Berikan Apresiasi Kinerja DPRD Kota Bukittinggi Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tahun 2024

Bukittinggi, lintastiga.com – Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias, mengingatkan jajarannya agar menindak lanjuti rekomendasi DPRD terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi tahun 2024 dalam rapat penyampaian rekomendasi Wakil Rakyat di DPRD Bukittinggi, Senin (10/03/2025).

Dalam sambutan ketua DPRD Syaiful Efendi menekankan Tahun 2024 pada sidang perlindungan DPRD kota Bukittinggi tanggal 7 Februari sebagai tindak lanjut dari hal tersebut melalui 3 panitia khusus telah melakukan kajian pembahasan dan pendalaman materi atas LKPJ tersebut berikut kami sampaikan rekomendasi DPRD.

“Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dinyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati atau walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten kota,” jelasnya.

Kemudian, laporan keterangan tanggung jawab Walikota Bukittinggi Tahun anggaran 2024 pada sidang dan penyampaian laporan pertanggung jawaban ini juga merupakan pelaksanaan atas amanat peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pemerintah.

Prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku hal yang tersebut hal tersebut terlihat dari komitmen Walikota Bukittinggi beserta jajarannya yang telah berupaya menyajikan LKPJ pemerintah daerah agar dapat memenuhi prinsip transparansi akuntabilitas akurasi dan objektif serta tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan apresiasi pemerintah Daerah yang telah menghantarkan LKPJ tahun 2004.

“Lebih awal dari batas waktu yang ditentukan hal ini tentunya diharapkan sinkron dengan peningkatan kinerja perangkat daerah dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat berdasarkan dokumen laporan keterangan bertanggung jawaban dan KPJ Walikota provinsi” terangnya.

Diteliti pemilihan korosi sejauh mana efektivitas kinerja peranan APBD kota Bukittinggi Tahun anggaran 2024 sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kota Bukittinggi setelah melakukan pembahasan baik secara intern maupun Dengan menyebarkan SKPD dan unit kerja pemerintah daerah.

“Untuk melihat sejauh mana program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efisien untuk mencapai tata cara pembangunan yang telah direncanakan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hasil pembahasan dan evaluasi yang telah dilakukan, satu kedua dan ketiga dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada DPRD kota Bukittinggi” pungkasnya.

Kemudian, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan mendalam terhadap laporan tersebut.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan akan menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan tahun 2025 dan 2026, termasuk dalam penyusunan anggaran perubahan.

Selain itu, rekomendasi ini juga akan dijadikan rujukan dalam perumusan berbagai kebijakan strategis, termasuk penyusunan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwako).

“Kami mengimbau seluruh SKPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini. Hasil tindak lanjutnya akan dilaporkan kembali dalam LKPJ tahun 2025,” ujar Ramlan.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD, Nur Hasra, mengungkapkan bahwa rekomendasi yang telah disusun berjumlah 100 poin, mencakup berbagai sektor pemerintahan.

“Rekomendasi ini telah melalui proses pembahasan yang intensif selama beberapa minggu terakhir. Seluruhnya dirinci berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan,” kata Nur Hasra.

Beberapa rekomendasi utama di antaranya menyangkut sektor pendidikan dan kesehatan.

“Perlu dilakukan koordinasi lebih intens antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bukittinggi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat guna memastikan ketersediaan bangku bagi siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Bukittinggi,” ujarnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) juga diminta untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna mengurangi penolakan terhadap program imunisasi.

“Di bidang kesehatan, DPRD Bukittinggi merekomendasikan peningkatan sarana dan prasarana kantor Dinas Kesehatan agar lebih representatif dan menunjang pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya rekomendasi ini, DPRD berharap Pemerintah Kota Bukittinggi dapat lebih optimal dalam menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi warga.(*)